Pembunuh Sadis Nailul Amali Pelaku Merupakan Rekan Dekat Korban

Pembunuh Sadis Nailul Amali Pelaku Merupakan Rekan Dekat Korban

Akibat perbuatannya. pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain, dan juga terjerat Pasal 80 Ayat 3 Dan Pasal 76C. UUD Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dan Pasal 55 Ayat 3, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

Sumber: