DPRD Provinsi Jambi Sarankan Jalan Khusus Batubara Dikelola BUMD

DPRD Provinsi Jambi Sarankan Jalan Khusus Batubara Dikelola BUMD

jektvnews.com - Jambi, Anggota DPRD Provinsi Jambi mengusulkan rapat penentuan anggaran rencana pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di badan anggaran DPRD Provinsi Jambi digelar secara terbuka.

Dengan demikian masyarakat melalui media dapat mengawasi proses penganggaran di DPRD sehingga meminimalisir praktik calo anggaran di DPRD. Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Gerindra Abunyani.

"Usulan anggaran Rp50 miliar untuk jalan khusus angkutan Batubara saya pribadi berpendapat banggar laksanakan rapatnya terbuka saja secara live biar tahu apa argumen pemerintah dan siapa yang mendukung usulan tersebut," kata Abunyani.

Dia juga mengatakan, mestinya rapat banggar itu terbuka. Dengan demikian masyarakat bisa mendapatkan informasi yang sebenarnya.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan seharusnya rapat bersifat terbuka sebab rapat banggar yang membahas kepentingan publik bukan suatu rahasia negara.

"Tidak ada alasan untuk pembahasan anggaran tertutup. Karena domain anggaran, domain publik, bukan domain rahasia negara," ucapnya.

Abunyani mengaku setuju dengan rencan Pemprov Jambi. Namun demikian semua proses aturan dan persyaratan juga harus dipenuhi.

Jalan khusus itu dilahirkan dengan SK Gubernur. Maksud dari jalan khusus itu jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, individu, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri seperti BUMN, BUMD, Badan usah berbadan hukum, perseorangan maupun kelompok masyarakat atau institusi pemerintah pusat dan daerah.

"Jalan khusus bukan untuk lalu lintas umum dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan. Contoh jalan di dalam kawasan pelabuhan, jalan kehutanan, jalan perkebunan, jalan inspeksi pengairan, jalan di kawasan industri, dan jalan di kawasan pemukiman yang belum diserahkan kepada pemerintah," kata Abunyani.

Pemerintah daerah ini bisa membangun jalan khusus melalui mekanisme SK Gubernur. Untuk mencapai itu harus ada regulasi yang dipenuhi, karena ini hubungan nya dilalui angkutan perusahaan Batubara, bukan perusahaan BUMN dan BUMD dan perlu kajian yang mendalam.

Rencana pembangunan jalan khusus angkutan batubara oleh Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan anggaran senilai Rp50 miliar, apakah pemeliharaan jalan itu masih kewenangan Pemprov atau melibatkan perusahaan.

Dia menyebutkan DPRD Provinsi Jambi akan melihat dulu seperti apa skema yang disiapkan oleh Pemerintah. Saat Pemprov mengajukan ke DPRD mereka akan mempertanyakan sedetil-detilnya. Kepastian hukum mengenai fungsi dan status jalan itu benar-benar dikaji secara profesional.

Ia menyarankan agar jalan khusus batubara lebih baik dikelola oleh BUMD. "Harapan saya sebenarnya lebih mendukung jalan itu dikelola oleh BUMD, untuk pendanaan pembangunannya juga harus profesional," kata Abunyani.

Dia menilai jika jalan khusus angkutan batubara di Jambi dikelolakan oleh BUMD lebih elegan tanpa menggunakan APBD.

Sumber: