Cleopatra Live 3 Jam Sehari, Rencananya Mau beli Mobil, Tapi ?
KH alias Cleopatra dan BA saat dirilis di Polres Pasuruan, Selasa (1/3). Inset, barang bukti yang diamankan polisi dari Cleopatra usai digerebek di sebuah kafe di wilayah Prigen.
Cleopatra memiliki alasan mengapa dia rela mempertontonkan video bugilnya secara live. Keuntungan besar yang bisa diraup, membuat janda yang ditinggal pisah suaminya sejak 2 tahun lalu tersebut, memilih hidup sebagai pemain video bugil secara streaming.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menyampaikan, KH alias Cleopatra, sudah sekitar enam bulan terakhir menjalani bisnis terlarang itu. Ia membagikan video bugilnya melalui akun bling-bling demi untuk mendapatkan cuan.
Pendapatan dari hasil bagi-bagi video pornografi itu, tidak bisa dipandang sebelah mata. Dalam sebulan, ia mampu meraup keuntungan hingga Rp 20 juta. Keuntungan itu diperoleh dari pembayaran pihak pemilik aplikasi yang berada di Hongkong. Serta, pembayaran koin dari member-nya yang berjumlah kurang lebih 30 ribu orang setiap live.
“Ia dibayar hingga USD 6 per jam dari perusahaan aplikasi tersebut. Belum lagi dari koin yang bisa diterima dari pelanggannya. Setiap koin bernilai Rp 3 ribu,” kata Adhi.
Menurut Adhi, aktivitas itu dilakoni tersangka sejak September 2021. Selama itu pula, ia rajin live streaming. Sehari, minimal tiga jam. Langkah itu dilakukan agar dirinya bisa tetap eksis dan menjadi trending. “Setiap hari ia live agar bisa tetap trending. Minimal tiga jam,” ungkapnya.
Selama ini, Cleopatra banyak melakukan aksinya tersebut di dalam kamar rumahnya. Namun, tak jarang ia melakukannya di tempat lain. Sesuai dengan permintaan pelanggan.
Seperti halnya Senin (21/2). Ia membagikan video live-nya di sebuah kamar mandi kafe yang ada di Bulukandang, Kecamatan Prigen. Aksi itu terendus pihak kepolisian yang akhirnya menggerebeknya. Tersangka ditangkap saat sedang live di sebuah kamar mandi kafe di wilayah Prigen tersebut. “Kami menangkapnya malam hari,” sampainya.
Kasat menambahkan, tersangka ditangkap tidak sendirian. Karena, ada agency-nya, yakni BA yang juga diringkus bersamaan. Saat ini pihaknya pun sedang melakukan pengembangan. Hal ini untuk mencari fakta-fakta baru. Di mana, ada kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Disampaikan Adhi, bukan hanya KH alias Cleopatra yang menjadi binaan dari agency BA. Tapi, dua perempuan lainnya. “Hal inilah yang sedang kami kembangkan,” imbuhnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Selain tiga unit handphone, juga ada vibrator atau dildo atau mainan seks, lima buah topeng, buku rekening dan kartu ATM, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Cleopatra memanfaatkan hasil dari jual tubuhnya melalui video untuk kebutuhan sehari-hari. Serta, untuk perawatan dirinya. Bahkan, juga untuk rencana membeli Honda Jazz. Sementara, BA selaku agency, juga tak sedikit meraup keuntungan. Ia bisa mengantongi jutaan rupiah dari satu kliennya. Padahal, ia memiliki tiga klien.
“Ia (BA) bisa meraup keuntungan Rp 3 juta bahkan lebih dalam setiap bulannya,” beber Adhi.
Atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan dengan pelanggaran pasal 34 dan pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi. Atau pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 Miliar.
Sumber: