Belum Bisa Naik Ke Penyidikan, JN Suami Anggota DPRD Batanghari Akan Direhabilitasi
jektvnews.com - Jambi, Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi belum dapat menaikan status penyidikan terhadap JN suami anggota DPRD Batanghari yang tersandung kasus narkotika yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Hal ini diakui Wadir Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Zulkarnain Harahap, usai gelar perkara kasus tersebut.
"hasilnya pelaku JN akan direhabilitasi karena belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan," Kata Zulkarnain.
"Hal ini terpaksa dilakukan penyidik, karena kekurangan alat bukti, dimana saat penangkapan pelaku menelan barang bukti, sementara dari hasil pemeriksaan di rumah sakit bhayangkara, barang bukti sudah tak ditemukan lagi," sambungnya.
akan tetapi dalam pemriksaan, JN mengakui bahwa dirinya menjual narkotika jenis sabu, namun saat penangkapan, pelaku sedang tidak bertransaksi narkotika.
“pelaku saat ini masih dilakukan rehabilitasi,kita belum bisa menaikkan kasus ini ketahap penyidikan karena alat bukti masih kurang”. Tuturnya.
"untuk tempat rehabilitasi pelaku masih akan dikoordinasikan dengan BNNP Jambi," Tampaknya.
Sumber: