8 Truck Batu bara di tilang
MUAROJAMBI- Sejumlah kendaraan angkutan batubara yang melintas di Jalan Lintas Jambi-Muara Bulian Desa Mendalo Indah Kec Jaluko Kab Muaro Jambi, ditilang Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi, Jum'at (04/02).
Hal ini karena, kendaraan tersebut melanggar jam operasional yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,MH melalui Kasi Humas AKP Amradi.
Amradi menyampaikan, Satlantas Polres Muaro Jambi yang sedang melaksanakan patroli mobile menemukan angkutan batu bara masih ada yang melintas diluar jam operasional yang telah ditentukan sebelumnya.
Personil yang sedang bertugas memberhentikan laju kendaraan angkutan batu bara tersebut dan langsung melakukan penindakan Tilang," katanya.
Kasi Humas juga menjelaskan dari patroli rutin yang dilakukan satlantas polres Muaro Jambi kemarin (04/02), delapan angkutan batu bara dilakukan penindakan Tilang.
Selain itu, lanjut AKP Amradi, personil Satlantas Polres Muaro Jambi juga memberikan himbauan kepada sopir angkutan maupun pemilik usaha pertambangan batubara dan/atau pemilik usaha transportasi batubara di Provinsi Jambi untuk mentaati peraturan yang ada.
Seperti halnya ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ketentuan waktu operasional, ketentuan daya angkut serta rute sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jambi nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara.
"Patroli mobile Satlantas Polres Muaro Jambi terus kita lakukan agar terciptanya kepatuhan dan budaya berlalulintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas," tukasnya. (wan)
Sumber: