Sempat Viral, YL Terdakwa Dugaan Penipuan Ribuan Sak Semen Divonis Tidak Bersalah dan Bebas

Sempat Viral, YL Terdakwa Dugaan Penipuan Ribuan Sak Semen Divonis Tidak Bersalah dan Bebas

"Dalam persidangan, JPU tidak dapat menunjukkan aslinya, sehingga bukti fotocopy tersebut tidak bisa dipertimbangkan di persidangan," jelasnya. 

 

Kemudian, keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU di persidangan mengakui, bahwa sudah ada pembayaran senilai Rp 400 juta oleh pihak pelapor. 

 

"Jadi pemesanan itu dasarnya ya bayar dahulu baru kemudian baru barangnya dikirim, dan DP dengan Rp 400 juta sudah memadai lah dengan barang," tandasnya. 

 

Dalam proses ini, cek diberikan sebelum barang pesanan tersebut dikirim. Sehingga menurut Eva, secara langsung pelapor mengetahui, barang tersebut dikirim ke pada siapa dan lokasi proyeknya dimana.  

 

"Kebohongan itu tidak terbukti, maka Majelis Hakim memutus sesuai dengan fakta persidangan, dengan vonis bebas," katanya. 

 

Sementara  itu, Rico Vino masih dari tim kuasa hukum YL menjelaskan, selama dalam proses pengambilan berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan maupun saat memberikan keterangan di persidangan, kliennya tersebut tidak pernah membuat Purchase Order (PO). 

 

Kata Rico, majelis hakim dalam pertimbangannya mengenai PO dan berita acara ditemukan ketidak cocokan. 

 

"Intinya bukti-bukti yang diajukan oleh JPU sangat minim, sehingga Majelis Hakim memvonis klien kami bebas," katanya. 

Sumber: