Kasus Korupsi TPA Parit Culum Tanjabtim

Kasus Korupsi TPA Parit Culum Tanjabtim

jektvnews.com Kota Jambi, Kusnidar, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi akan segera menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi jambi. Dengan sudahnya pelimpahan berkas tersangka kusnidar oleh jaksa penuntut Kejari Tanjung Jabung Timur, Pengadilan Negeri Jambi, akan segera melaksanakan sidang perdana pembacaan surat dakwaan pada hari rabu, tanggal 02 Februari 2022.

Atas perbuatan Kusnindar bersama-sama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar rp 777 juta lebih. Sebagaimana dari hasil laporan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pendukung tempat pembuangan akhir parit culum pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2017, oleh tim audit perwakilan Bpkp Provininsi Jambi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) uu ri no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu ri no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu ri no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.

Sumber: