Laporan Palsu, Warga Aurduri minta maaf ke Polisi

Laporan Palsu, Warga Aurduri minta maaf ke Polisi

jektvnews.com Kota Jambi, Pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 BKPM, menegaskan bahwa Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Kepolisian menerima segala macam bentuk laporan yang diterima guna untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Namun dalam hal ini disalah gunakan oleh seorang pria sebut saja RS(27) tahun warga Aurduri - Kota Jambi, yang diduga membuat laporan atas musibah yang telah menimpanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Personel Polisi berhasil menemukan ada sebuah kejanggalan. Laporan yang disampaikan ke kantor Polsek Telanaipura adalah laporan palsu.

Pihak Kepolisian meminta RS membuat surat pernyataan atas apa yang telah ia lakukan. adapun isi petikan surat tersebut berbunyi:

Dengan ini saya menyatakan sebagai berikut :
.
.
Poin pertama Bahwa peristiwa yang saya laporkan berita Hoak/ Bohong yang saya karang saya laporkan kepolsek telanaipura, atas kejadian tersebut saya memohon maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat Jambi atas berita bohong
.
.
kedua Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan preann lainnya.
.
.
Ketiga Apabila saya mengulangi perbuatan tersebut atau tindak pidana lainnya. Untuk diproses maka saya sesuai hukum bersedia idonesia.
.
.
surat tersebut ditandatangani diatas materia 10.000.
.
.

Dalam hal pelaporan, pihak Kepolisian memberikan Call Center Apabila Masyarakat Melihat/Menemukan tindak kriminalitas untuk Segera Hubungi WA Bantuan Polisi : 0853-66-555-222

Sumber: