Sidang kasus kredit fiktif bri syariah bungo

Sidang kasus kredit fiktif bri syariah bungo

Sidang perkara dugaan kredit fiktif bri syariah bungo,atas terdakwa akhmad legianto.di persidangan tipikor, pengadilan negeri Jambi.Jaksa hadirkan 10 orang saksi yang merupakan nasabah dari kredit fiktif tersebut.para saksi masih membayar angsuran.

Dalam keterangan saksi,saksi Olen mengajukan pinjaman sebesar Rp 100 juta pada tahun 2019.namun pinjamannya naik menjadi Rp 290 jutaan,Saat akan dilakukan akad,saksi tidak bersedia menandatangani perjajian karena plafon pinjaman tidak sesuai.Saksi mengatakan akhmad Legianto meminta diparaf saja,soal pembayaran dirinya yang mengatur,saksipun akhirnya mendatangani akad tersebut.


Saksi tidak mengetahui bisa lolos BI Checking dikarenakan saksi masih memiliki pinjaman di BRI Kovensional selama 15 tahun.untuk meloloskan pinjaman saksi Olen, dibuatkan satu surat yang menerangkan jika pinjaman sebelumnya sudah lunas.

Atas semua pinjamaan tersebut, para saksi mengaku masih tetap membayar angsuran ke bri syariah, Terakhir pada Desember 2021.Sementara sudah ada audit dari ahli yang menayatakan jumlah kerugian negara dalam perkara ini.


Duwen sasberi,selaku tim penasihat hukum terdakwa mengatakan,sudah diketahui bahwa ahli sudah menghitung ada kerugian negara,sementara saksi mengaku masih membayar angsuran mereka,Berarti keperdataannya masih berjalan.


Dalam perkara ini, Akhmad Legianto disebut menerima uang sebesar Rp 10,6 miliar lebih.Terungkap sejumlah nama lain yang turut serta menikmati uang dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kepemilikan multiguna kepada 48 Debitur PT BRI Syariah TBK KP Muarobungo Tahun 2017-2020.

dalam surat dakwaan disebutkan. perbuatan terdakwa ikut memperkaya orang lain, Seperti Halimah menerima uang sejumlah Rp 1,9 miliar lebih. saksi Erni Gusnita menerima Rp 1,87 miliar lebih,Sisfa Yarni menerima sejumlah Rp 495 juta, Kustaniah Dunita menerima uang sejumlah Rp 35 juta,dan Evi Yarnis menerima sejumlah Rp 42 juta lebih.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan primair pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: