Sidang Dugaan Kredit Fiktif BRI Syariah Bungo, Saksi Sebut Tidak Pernah Menerima Uang yang Dicairkan
jektvnews.com - Jambi, Sidang perkara dugaan kredit fiktif BRI Syariah Bungo atas terdakwa Akhmad Legianto kembali digelar di pengadilan tipikor Jambi, kamis (20/1/22).
Pada sidang kali ini jaksa menghadirkan 7 orang saski yang merupakan nasabah dari kredit fiktif tersebut, diantaranya 4 orang ASN yakni Nafisah, Yunus, Aswendri, Jawarni, Sukani, dan 2 orang ibu rumah tangga yang dihadirkan secara virtual yakni Desmiyanti dan Fitriyanti.
Dalam keterangan saksi diketahui para saksi diajak oleh rekanan terdakwa Akhmad Legianto untuk mengadaikan SK para saksi ke Bank BRI Syariah. Rekanan tersebut merupakan orang yang dikenal para saksi, bahkan saudara kandung dari salah satu saksi.
Sebagian saksi mengatakan bahwa tidak pernah menerima uang yang dicairkan dan sebagian lagi mendapatkan uang yang dicairkan, namun uang yang diterima lebih kecil nilainya dari uang yang dicairkan.
Penasihat hukum terdakwa, Duwen Sasberi mengatakan, “seharusnya dihadirkan saksi yang terlibat kuat dalam perkara tersebut, namun saksi yang hadir di persidangan kali ini merupakan nasabah yang juga sebagai korban. Keterangan saksi masih bola liar, tidak bisa membuktikan kerugian Negara,” tuturnya.
Dalam perkara ini Akhmad Legianto disebut menerima uang lebih dari Rp. 10,6 miliar, serta terungkap sejumlah nama lain yang turut serta menikmati uang dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kepemilikan multiguna kepada 48 debitur PT. BRI Syariah TBK KP Muaro Bungo tahun 2017-2020.(ibl)
Sumber: