Terindikasi Narkoba, Dua PTT Satpol PP Kota Jambi Diberhentikan

Terindikasi Narkoba, Dua PTT Satpol PP Kota Jambi Diberhentikan

Kota jambi - Dua orang pegawai tidak tetap atau PTT di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi diberhentikan, usai diketahui terindikasi menggunakan narkoba.

Hal tersebut Setelah seluruh anggota Satpol PP Kota Jambi dilakukan tes urine Beberapa waktu lalu. Dimana dari hasil tes tersebut diketahui ada dua orang pegawai tidak tetap atau PTT di Satpol PP Kota Jambi  berinisial LG dan RM terindikasi narkoba.

Dua orang PTT tersebut kemudian tidak dilakukan perpanjangan kontrak kerja.  karena tes tersebut merupakan salah satu assessment perpanjangan kontrak kerja PTT di Satpol PP Kota Jambi.

“Pada tahun sebelumnya dua orang ptt tersebut juga telah terindikasi, namun Satpol PP kota jambi masih melakukan pembinaan dan pemantauan LG dan RM. Namun sangat disayangkan pada tes urin yang dilakukan kemarin keduanya masih terindikasi narkoba,” jelas Kasatpol PP Kota Jambi Mustari Affandi.

“Kontrak kerja mereka sebagai anggota satpol pp kota jambi tidak dapat diperpanjang lagi atau dihentikan”, lanjut Mustari.

Mustari juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim assesment telah menyampaikan ke pusat bahwa yang bersangkutan tidak dapat memenuhi assesment.

“Kita sudah jelaskan ke pusat bahwa keduanya tidak memenuhi assessment, sehingga kontraknya tidak dapat diperpanjang”, pungkasnya.

Diketahui kedua anggota Satpol PP Kota Jambi tersebut telah bekerja selama lima tahun dan 10 tahun sebagai PTT di Satpol PP Kota Jambi.(Lis)

Sumber: