Tak Maksimal, Alokasi Vaksin Di Jambi Jadi Temuan BPK

Tak Maksimal, Alokasi Vaksin Di Jambi Jadi Temuan BPK

JAMBI - Dinas Kesehatan kabupaten/kota di Jambi belum melakukan perencanaan dan koordinasi secara optimal dalam mengalokasikan vaksin terutama vaksin Pfizer, Hal tersebut menjadi temuan BPK dan merekomendasikan pemerintah daerah untuk segera menindaklajutinya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, Rio Tirta saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2021 kepada pemerintah Provinsi Jambi, Kamis (23/12/21).

Dalam LHP tersebut ada beberapa temuan BPK Jambi, salah satunya tentang alokasi vaksin dan penyelenggaraan pendidikan vokasi di wilayah jambi

Kepala BPK RI perwakilan Jambi Rio Tirta mengatakan, dalam pengalokasian vaksin terutama vaksin Pfizer, dinas kesehatan Provinsi Jambi bersama dinas kesehatan kabupaten kota belum melakukan perencanaan dan koordinasi secara optimal.

“Di pemeriksaan vaksinasi, ya kami masih menemukan beberapa kelemahan di dalam penatausahaan, perencanaan proses pemberian vaksin, terutama vaksin untuk yang pfizer,” ujar Rio Tirta.

“Kemudian pencatatan penerimaan serta pengeluaran vaksin dan logistik pada aplikasi smile di dinas kesehatan provinsi jambi, kota jambi dan kabupaten kerinci juga belum sepenuhnya memadai. Begitu juga dalam hal monotoring dan evaluasi atas pelayanan vaksinasi covid-19,” bebernya.

Sementara terkait pendidikan vokasi Rio juga mengatakan pemprov jambi belum optimal dalam memfasilitasi sekolah menengah kejuruan untuk memperoleh kerja sama dengan industri dan dunia kerja, sehingga kebutuhan pendidikan vokasi belum selaras dengan industri dan dunia kerja.

 “Terkait vokasi ini, di pemerintah Provinsi Jambi masih juga ada kelemahan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan vokasi terutamanya melakukan kerja sama dengan pihak luar,” jelasnya.

Rio mengatakan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi pemerintah daerah/ untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan apbd.

Rio juga mengingatkan berdasarakan pasal 20 undang undang nomor 15 tahun 2004 mengamanatkan bahwa, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait hasil temuan tersebut selambat lambatnya 60 hari setelah LHP di terima.(RCC)

Sumber: