Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis Jalani Sidang Perdana

Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis Jalani Sidang Perdana

JAMBI - Nurkholis Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur jalani siding perdana atas kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada 2020, senin (20/12/21).

Jaksa penuntut umum kejaksaan tanjung jabung timur  mendakwa ketua kpu tersebut dengan pasal tindakan pidana korupsi yang dibacakan langsung oleh kepala kejaksaan negeri tanjabtim Rachmad Surya Lubis.

Nurkholis yang hadir di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi jambi tersebut duduk di kursi terdakwa dengan mengenakan kemeja motif garis-garis.

Jaksa mendakwa nurkholis melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama terdakwa lain yakni, Sumardi, sekretaris KPU, Hasbullah bendahara dan mardiana pejabat penandatanganan surat perintah membayar.

Dalam dakwaan primair jaksa mendakwa nurkholis dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuh pidana.

sedangkan dakwaan subsider dengan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b uu nomor  31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Rachmat surya lubis jaksa penuntut umum sekaligus kajari Tanjabtim menjelaskan, “saat melakukan penggeledahan di kantor KPU Tanjab Timur ditemukan kwitansi kosong belanja alat tulis yang sudah distempel oleh toko dan KPU. Terdapat juga 54 stempel serta uang tunai Rp 250 juta, serta membuat laporan perjalanan yang tumpang tindih,” beber Rachmat.

Sebelumnya terdakwa nurkholis bersama tiga terdakwa lainnya diduga terlibat korupsi senilai Rp 892 juta dari dana hibah apbd 2020 untuk pilkada sebesar Rp 19 miliar.(*)

Sumber: