Ratusan Sopir Truk Batu Bara Geruduk Kantor Gubernur Jambi, Desak Cabut Surat Edaran Angkutan Batu Bara Dan Upah Layak

Ratusan Sopir Truk Batu Bara Geruduk Kantor Gubernur Jambi, Desak Cabut Surat Edaran Angkutan Batu Bara Dan Upah Layak

KOTA JAMBI - Ratusan sopir angkutan truk batubara yang tergabung dalam aliansi batu bara menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa kendaraan mereka ke halaman kantor Gubernur Jambi, senin siang (13/12/21).

Dalam aksinya massa mendesak Gubernur Jambi menambah tonase angkutan menjadi 12 ton. Dimana sebelumnya Gubernur mengeluarkan surat edaran bahwa truk hanya boleh melintas dengan tonase 8 ton. Selain itu massa mendesak gubernur untuk memberlakukan jam operasional dengan buka tutup, dimana sebelumnya ditetapkan jam operasional hanya berlaku mulai pukul 6 sore hingga pukul 6 pagi.

Koordinator aksi Hendra ambarita mengatakan, aksi yang dilakukan diantaranya menuntut gubernur agar mengubah tentang aturan yang dibuat. karena menurutnya aturan tersebut tidak berpihak kepada para sopir dan mengurangi pendapatan dari upah angkutan batubara tersebut.

“yang ingin kita dorong adalah terbitnya aturan yang pro terhadap teman-teman sopir batubara. Itu mau dicabut atau diubah, kita kembalikan kepada pak gubernur mengenai mekanisme dan teknis dari aturan itu sendiri. Minimal perundingan kita hari ini, ada nilai-nilai yang bisa kita ambil, supaya teman-teman sopir batubara bisa menyampaikan kabar gembira kepada keluarganya”, beber hendra.

Sementara gubernur jambi usai memberi penjelasan kepada massa aksi dan menggelar pertemuan dengan perwakilan supir mengatakan, terkait tonase pemerintah tidak akan mengubah keputusan tersebut, namun pemerintah minta pengusaha agar menaikan upah angkut kemudian terkait jam operasional. Gubernur mengatakan masih akan dikaji ulang bersama kapolda jambi.

“persoalan besarnya adalah, upah yang diterima oleh mereka melalui transportir itu yang masih minim, ini yang kita coba meminta ke pengusaha-pengusaha untuk menaikkan upah mereka. Tapi kalau pemerintah diajak misalnya untuk, misalnya kita harus merubah aturan lagi saya gak mau,”. 

Haris menambahkan untuk saat ini para supir angkutan truk batubara hendaknya tetap mematuhi surat edaran yang diterbitkan beberapa waktu lalu, sebelum keputusan tentang upah angkut sudah disepakati.

 

Sumber: