Preman Simpang Rimbo Dibekuk Polisi
Kota Jambi - Polsek Kota Baru meringkus Roni Sodara seorang pemuda asal Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alambarajo. Pemuda kelahiran Palembang Sumatra Selatan ini kerap mengusik masyarakat terutama para pengendara sepeda motor dengan melakukan pemalakan dan penodongan menggunakan senjata tajam.
kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro mengatakan, pelaku ditangkap baru-baru ini karena kerap melakukan aksi penodongan dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau. Korban kerap ditakut-takuti bila tidak bersedia memberikan uang atau barang yang diinginkan pelaku. Bahkan dalam aksinya pelaku nekat melukai korban hingga terluka.
Tidak hanya sebatas menodongkan pisau, pelaku bahkan terindikasi
menggunakan narkoba. Pelaku sering melakukan aksinya di wilayah Simpang Rimbo dan seputaran area Perumahan Bougenville Jambi.
Kapolsek menambahkan, saat ini sudah banyak korban pemerasan yang dilakukan oleh pelaku akan tetapi hingga kini baru satu korban yang berani melaporkan tindak premanisme ini kepada pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan tindak pidana penganiayaan pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"Seperti yang kita lihat di belakang ini,ialah salah satu preman yang sering beroperasi di wilayah Kota Baru dengan inisial R. Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 351 karena korban terdapat luka di badan yang di akibatkan oleh preman tersebut. Dalam melaksanakan aksi nya preman ini selalu menggunakan pisau. " Ungkap AKP Afrito Marbaro Kapolsek Kota Baru.
Sumber: