Bawa 8 kg Sisik Trenggiling, Tim Gabungan Ringkus Pria Asal Riau

Bawa 8 kg Sisik Trenggiling, Tim Gabungan Ringkus Pria Asal Riau

JAMBI - Tim gabungan gakkum KLHK wilayah Sumatera dan POLDA Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan 8 kilogram sisik tringgiling, di jalan lintas Timur Sumatera Gemuruh - tungkal ulu kecamatan tungkal ulu, kabupaten Tanjung Jabung Barat,(10/11/21).

Petugas mengamankan seorang pria berinisial TP warga desa Suka ramai, kabupaten Kampar, Provinsi Riau. sekira pukul 13.30 wib.

“Saat diamankan pelaku berinisial TP sedang duduk di sebuah warung,” ungkap Kabag BIN Opsnal Ditreskrimsus POLDA Jambi, AKBP Gabe Siahaan.

Delapan kilo sisik tringgiling  asal riau itu disimpan di dalam paket kardus, dan rencananya akan dijual ke seseorang di jambi.

AKBP Gabe Siahaan menjelaskan, “setelah berhasil diamankan pelaku langsung dibawa ke balai sporc harimau BKSDA jambi. di kecamatan jambi luar kota muaro jambi, dan langsung dilimpahkan ke polda jambi untul pemeriksaan lebih lanjut”.

Sementara atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 undang-undang RI nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda 100 juta rupiah.(*)

Sumber: