Polisi Tetapkan Inisial "BS" Pemilik Gudang Minyak Ikegal Di Pijoan Sebagai Tersangka
MUQRO JAMBI - Pasca terbakarnya gudang minyak ilegal di desa pijoan penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi menetapkan “BS” sebagai tersangka. Rabu (27/10/21). Pihak kepolisian juga akan mengirim surat panggilan pertama kepada tersangka.
Ini disampaikan langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui kasat reskrim AKP Khairunnas.
“Penyidik akan mengirimkan surat pangilan pertama dan kedua, dan apabila pada panggilan kedua tidak datang maka penyidik akan menetapkan “BS” sebagai DPO,” Tegas AKP Khairunnas.
Pasalnya dari hasil penyelidikan “BS” diketahui sebagai pemodal dan sekaligus pemilik gudang sebagai tempat pengolahan minyak mentah menjadi bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin, yang habis terbakar pada dua pekan lalu di kelurahan pijoan kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi.
Sumber: