Pemkab Batanghari Minta Jalan Lingkar Diambil Pemprov

Pemkab Batanghari Minta Jalan Lingkar Diambil Pemprov

BATANGHARI Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jambi agar dapat mengambil alih kewenangan jalan lingkar yang ada di Kabupaten Batanghari.

Pasalnya, Dinas PUPR menilai jalang lingkar tersebut telah memenuhi unsur jalan provinsi bahkan jalan nasional.

 Jalan lingkar yang panjangnya lebih kurang 18 kilo meter tersebut mulai dari Simpang Pete, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muarabulian hingga ke Simpang Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muarabulian.

 Untuk saat ini, kewenangan Jalan Lingkar tersebut berada pada Pemerintah Kabupaten Batanghari, namun melihat spesifikasi jalan lingkar tersebut telah memenuhi unsur-unsur jalan provinsi bahkan jalan nasional.

Hal ini diungkapkan Kabid Bina Marga Abdul Shomad, ST.  "Pemkab Batanghari telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jambi agar dapat mengambil kewenangan jalan tersebut," ungkap Shomad.

 Namun sangat disayangkan sampai saat ini jalan lingkar tersebut tidak dapat difungsikan. Hal itu dikarenakan beberapa ruas jalan lingkar mengalami rusak parah.

Salah satunya jalan lingkar yeng berada di Simpang AMD. Dilokasi tersebut jalannya dipenuhi lubang-lubang yang berdiamater 2-3 meter sehingga kondisi tersebut bisa mengancam keselamatan pengguna jalan. 

Terpisah salah seorang warga Ali menuturkan, bahwa kondisi jalan tersebut sudah sangat lama tidak diperhatikan oleh pemerintah. Belum lagi jika pada malam hari jalan tersebut sangat rawan.

"Kondisi jalan tersebut sudah sangat parah, karena jalan tersebut sering terendam oleh banjir, dan juga disini juga sangat rawan" ucap Ali.

(rza)

Sumber: