13 Tahun jadi DPO, Mantan Anggota DPRD Kerinci Ditangkap Kejaksaan

13 Tahun jadi DPO, Mantan Anggota DPRD Kerinci Ditangkap Kejaksaan

JAMBI-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berhasil menangkap seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Kerinci Tahun Anggaran 2003 yang merugikan negara Rp 1,2 miliar.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa, mengatakan penangkapan DPO atas nama Yusuf Sagoro pada Senin (19/7) setelah dilakukan pengintaian yang dilanjutkan penangkapan tanpa perlawanan.

Yusuf tersangkut kasus korupsi tunjangan kesehatan anggota DPRD Kerinci tahun 2003. Kala itu, ia berstatus sebagai anggota DPRD. Namun demikian, ia baru ditetapkan sebagai DPO pada tahun 2008.
‘’Tersangka Yusuf Sagoro bin Sagoro ditangkap dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Tahun Anggaran 2003 dengan kerugian Negara mencapai Rp1.244.708.816,’’ jelasnya.

Kajari Sungai Penuh Ristopo dalam releasenya, menjelaskan, pengintaian dan penangkapan tersangka DPO Yusuf Sagoro dilakukan di kediamannya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Pelaksanaan pengintaian dan penangkapan Yusuf Sagoro dilakukan berdasarkan nota dinas Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor:ND-09/L.5.13.4/Fu.3/07/2021, perihal Permintaan Bantuan Penangkapan Terhadap terpidana Yusuf Sagoro ysng sudah berstatus DPO.
‘’Sebelum dilakukan penangkapan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan pengintaian sejak 09 Juli 2021 yang mana didapat informasi bahwa DPO tersebut telah kembali Ke Indonesia dari Malaysia tepatnya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci,’’ jelasnya.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut intelijen Kejaksaan Sungai Penuh mulai mencari informasi dan melakukan pengintaian dan pada 19 Juli 2021 pukul 12.30 wib tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut.’Kini DPO atas akan langsung dimasukkan ke rutan Kelas II Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum.

Untuk diketahui, kasus ini berawal, pada tahun anggaran 2003 para terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Kerinci menerima tunjangan kesejahteraan berupa bentuk tunjangan asuransi kesehatan dalam bentuk tunai, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam perda nomor 16 tahun 2003 pasal 26 ayat 3 beserta penjelasannya perihal tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kerinci.

Akan Tetapi pemberian tunjangan kesejahteraan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat 3 beserta penjelasannya dalam nomor 16 tahun 2003.

Penerimaan tunjangan kesehatan oleh para terdakwa dan anggota DPRD Kerinci lainnya dalam bentuk uang tunai tersebut tidak tercantum dalam rancangan perubahan APBD Kerinci tahun 2003. Pada akhirnya, usulan tersebut disepakati antara panitia anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif dengan cara menambah anggaran pada pos tunjangan kesejahteraan yang diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dengan pertimbangan oleh karena hanya pada post tunjangan kesejahteraan yang paling memungkinkan untuk adanya penambahan anggaran. (rhp/ant)

Sumber: