Polres Tanjabbar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Merlung

Polres Tanjabbar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Merlung

KUALATUNGKAL - Polres Tanjung Jabung Barat akhirnya berhasil menangkap pelaku yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan di Jalan Raja Erang RT. 04, Kecamatan merlung beberapa waktu lalu. 
 
Tim Petir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan Tiga tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan bersama sebuah mobil mini bus BG 1156 AA diamankan.
 
Ketiganya, yakni DS (17), RF (15) serta RS (21) yang merupakan warga Kecamatan Batang Asam, Tanjabbar ini diciduk saat berusaha melarikan diri menggunakan mobil mini bus BG 1156 AA. Penangkapan para dipimpin langsung Kapolsek Merlung AKP Marwiyansyah, SH, MH diback up Polsek Mandi Angin.
 
Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengungkapkan para pelaku ditangkap, Rabu (14/07/21) pada waktu dan tempat berbeda.
 
Pelaku RF (15) warga Perumahan PT DAS, Desa Lubuk Bernai, ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB di jalan Lintas timur KM.121 Desa Dusun Mudo, Muara Papalik, Tanjab Barat.
 
Kemudian petugas menangkap pelaku DS (17), dan RS (21) yang juga warga Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam.
 
Ketiganya ditangkap dalam perjalanan pelarian di jalan Lintas Sarolangun-Muara Tembesi KM. 59 Desa Taman Dewa Kec. Mandi Angin Kab. Sarolangun menggunakan mobil mini bus BG 1156 AA.
 
"Dalam penangkapan pelaku ini di Polsek Merlung dibantu IT cek posisi, terdeteksi pelaku masih berada di Desa Kampung Baru Kec. Muara Tembesi," kata Kapolres AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, SIK saat konfrensi pers di Mapolres, Kamis (15/97) sore.
 
Dalam pengejaran ini kemudian Kapolsek Merlung berkordinasi dengan Kapolsek Lintas Bhatin 24 dan Polsek Mandi Angin Sarolangun berhasil mengamankan para pelaku sekitar pukul 06.30 WIB.
 
Kapolres menjelaskan pelaku utama diamankan 2 orang. Sementara 1 orang lagi turut diamankan karena membantu salah satu pelaku bersembunyi atau melarikan diri.
 
Kapolres mengatakan RS ditangkap lantaran berperan dalam membantu pelarian pelaku DS alias Dahlan Sumanto (otak pelaku pembunuhan) ke Muara Enim. 
 
"RS sendiri diketahui merupakan abang kandung pelaku DS, tersangka diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata kapolres.
 
Terhadap tindak pidana pelaku polisi menyangkakan dengan Tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan atau penganiayan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 4 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
 
Untuk di ketahui sebelumnya, Polres Tanjung Jabung Barat hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus terhadap dugaan pembunuhan yang terjadi di Jalan Raja Erang RT 04, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjabbar.
 
Dalam tragedi berdarah ini, dua warga menjadi korban, satu tewas ditempat akibat di tusuk mengunakan senjata tajam oleh OTK.
 
Terhadap kasus ini, pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Sun)

Sumber: