PPKM Darurat, Kapolri: Harus Ada Surat Izin atau Putar Balik!

PPKM Darurat, Kapolri: Harus Ada Surat Izin atau Putar Balik!

JAKARTA-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. Pasalnya selama tiga hari penerapan PPKM Darurat sejak Sabtu (3/7), masih banyak warga yang tidak paham sehingga terjadi kemacetan panjang pada titik-titik penyekatan.

“Kita lihat di lapangan masyarakat juga masih bingung apakah mereka ini masuk kelompok kritikal, esensial, atau non esensial. Sehingga ini perlu segera ada keputusan dengan menerbitkan semacam surat izin kerja bahwa mereka ini masuk kelompok kritikal atau esensial,” kata Listyo Sigit, Senin (5/7).

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, pihaknya akan membuatkan rambu-rambu sebelum warga sampai pada titik-titik penyekatan. Dia menegaskan, masyarakat yang akan melewati jalur penyekatan harus menyiapkan dokumen-dokumen untuk ditunjukkan kepada petugas.

“Jadi kita buatkan rambu-rambu mulai dari jarak 1 Km, kemudian 500 meter dan 200 meter yang isinya agar masyarakat yang melintas itu mempersiapkan syarat-syarat dokumen untuk ditunjukkan, apabila mereka memang bisa menunjukkan bahwa mereka memliliki surat keterangan kerja di sektor kritikal atau esensial maka mereka akan diloloskan,” ucap Sigit.

Listyo Sigit mengutarakan, jika warga yang ingin melewati jalur penyekatan tidak melengkapi dokumen tersebut, maka akan diputar balik.

“Kalau mereka tidak bisa menunjukkan itu maka harus kita putar balik. Karena atensi dari PPKM Darurat ini adalah membatasi mobilitas, mungkin itu yang saat ini kami terapkan dulu,” ujar Sigit.

Kapolri mengutarakan, pihaknya akan memudahkan para pekerja sektor kritikal dan esensial, khususnya mereka yang bekerja sebagai tenaga kesehatan.

“Kami putuskan khususnya bahwa tenaga kesehatan atau pun sektor yang terkait dengan masalah rumah sakit itu lolos. Kemudian yang terkait dengan logistik, makan minuman kebutuhan sehari-hari itu lolos, ojol tadi juga karena mereka melayani take away dan mungkin hal-hal lain kita berikan kesempatan lolos,” papar Sigit.

Listyo Sigit menegaskan, penyekatan akan dilakukan pada tingkat kecamatan hingga kabupaten. Selain itu, pihak-pihak yang melakukan mudik juga harus menunjukkan surat hasil tes kesehatan berupa swab antigen.

“Mungkin itu sementara kita berlakukan sambil menunggu ada surat keterangan kerja yang jelas, sehingga polemik di lapangan dan kerumunan di lapangan bisa diantisipasi dengan mempersiapkan itu semua,” pungkas Listyo Sigit. (*)

Sumber: www.jawapos.com

Sumber: