Dua Tersangka Curanmor di Tebo Diciduk Polisi
TEBO - Sepak terjang spesialis curanmor dan kejahatan lainya di Kecamatan Tebo Tengah, Julistian Alias Dendi (30) warga RT 08 Desa Bedaro Rampak Kecamatan Tebo Tengah berakhir di tangan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maharatua Siregar mengatakan bahwa tersangka diamankan dalam kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jalan Asoi, Desa Bedaro Rampak.
"Tersangka diamankan saat sedang berada di rumah milik orang tua nya pada Selasa (25/5) sekitar pukul 19.00,WIB," kata Kasat.
Setelah berhasil mengamankan Dendi, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan penadah motor yang bernama Rio Dian Saputra (25) warga Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Tebo.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu Unit sepeda motor Yamaha Merk X RIDE, atas perbuatannya keduanya dikenakan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana.
"Kini kedua tersangka langsung di bawa menuju ruang Jatanras Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tebo untuk di tindak lanjuti," ungkapnya. (bjg)
Sumber: