Larangan Mudik 2021 Tidak Berlaku Bagi Kelompok Ini
JAKARTA - Pemerintah secara resmi melarang mudik 2021. Ini merupakan tahun kedua kebijakan larangan mudik selama pandemi covid-19. Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, larangan mudik dimulai 6 sampai 17 Mei 2021 "Larangan mudik ini untuk seluruh masyarakat Indonesia," tegas Menko Muhadjir usai rakor bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Jakarta, Jumat (26/3).
Mantan Mendikbud ini mengungkapkan larangan mudik tidak berlaku bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Pegawai yang bepergian di tanggal tersebut harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN. Bagi masyarakat memiliki keperluan mendesak bisa mudik dengan meminta surat keterangan dari kepala desa.
“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja," ucapnya. Muhadjir mengatakan panduan soal larangan mudik akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker. Aturan lain di luar itu akan diatur oleh Kemendagri.
Sumber: www.jpnn.com
Sumber: