Hingga Juni 2021, Tarif Listrik Tak Naik
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM membayar tarif tenaga listrik untuk periode April hingga Juni 2021 untuk 13 pelanggan golongan non subsidi. Artinya, pelanggan tersebut tidak mengalami kenaikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan, tarif itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
“Ya, lingkungan terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia / ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara / HPB), yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan terhadap tarif tenaga listrik (penyesuaian tarif),” ujar Rida di Jakarta, kemarin (8/3).
Dia menyebut, pada November 2020 sd Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.157,27 / USD, Indonesian Crude Price (ICP) 47,21 USD / Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp762,84 / kg.
Lanjut dia menerangkan, berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik mengalami perubahan, di mana tarif tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini.
“Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif sebelumnya Januari hingga Maret 2021,” tutur Rida.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.444,70 / kWh. Lalu, khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352 / kWh.
Kemudian, pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya> 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74 / kWh.
Bagi pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya> = 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74 / kWh.
Tarif tenaga listrik untuk 25 pelanggan golongan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Dua puluh lima pelanggan golongan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM, bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Bahkan, pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui mempersembahkan tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
Ke depan, kata Rida, bisa saja tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Namun, Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional sehingga biaya penyediaan tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari periode sebelumnya.
“Tidak naiknya tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Rida.
Terpisah, PLN menyampaikan siap menjalankan penetapan penetapan Kementerian ESDM terkait tarif listrik non subsidi untuk periode Januari hingga Maret 2021. Hal ini mengacu pada tarif listrik pada triwulan IV / 2020 mengalami penurunan setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.
Sumber: