Ayah Berjuang agar Anak dari Pernikahan Siri Dapat Warisan, Berhasil
ni merupakan kasus pertama di Pengadilan Negeri Surabaya. BS bisa tercatat secara hukum sebagai ayah kandung dari TT, anak biologisnya, meski dulu hanya menikah siri dan mantan istrinya kini sudah bersuamikan orang lain. BS ingin anak yang tidak diasuhnya itu bisa mewarisi hartanya.
BS mendapat wasiat dari ayahnya agar mengakui secara hukum anaknya yang lahir di luar nikah. Pesan ayahnya itu mendorong pengusaha properti tersebut untuk mengajukan permohonan pengesahan anak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selama ini nama BS tidak tercatat sebagai ayah kandung di akta kelahiran anaknya yang sudah berusia sembilan tahun.
”Itu pesan papanya (ayah BS, Red) sebelum meninggal. Untuk membuktikan anak ini anaknya dia, kan harus ada hitam di atas putih,” ujar pengacara BS, Elok Dwi Kadja.
BS menikah secara agama dengan pasangannya di gereja pada 2011. Namun, pernikahan itu tidak mendapatkan restu dari keluarga pasangannya. Keduanya pun tidak bisa mencatatkan pernikahan sesuai peraturan perundang-undangan karena dokumen-dokumen kependudukan dibawa pihak keluarga pasangannya.
Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak. Namun, anak itu tidak bisa dicatatkan sebagai anak dari BS karena menikah siri. ”Anak ini punya akta kelahiran. Di sana hanya tertulis nama mamanya, tanpa ada nama papanya karena lahir di luar nikah,” katanya.
Setahun setelah menikah secara agama, pria 37 tahun itu dan pasangannya berpisah. Mereka memutuskan hidup sendiri karena sering bertengkar. TT ikut dengan ibunya. Sembilan tahun setelah anaknya lahir, BS ingin namanya tercatat sebagai ayah anaknya di akta kelahiran. ”BS ingin mengakui anaknya secara hukum,” ujarnya.
BS mempertimbangkan masa depan anaknya. Dia ingin anaknya kelak berhak mewarisi hartanya. Selain itu, demi perkembangan psikologis anaknya yang masih kecil.
”Anak dari seorang ibu saja kan kesannya kurang baik. Ketika dia daftar sekolah, anak ini bisa minder karena tidak ada nama papanya,” ucapnya.
Elok menyatakan, permohonan pengesahan anak di luar nikah yang diajukan ayah baru kali pertama terjadi di PN Surabaya. Permohonan tersebut baru bisa diajukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010. Putusan pada 2012 itu merevisi pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal itu sebelumnya menyebutkan bahwa anak luar nikah hanya punya hubungan keperdataan dengan ibu kandung. Setelah ada putusan MK tersebut, anak dari luar nikah bisa memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya asal dapat membuktikan adanya hubungan biologis.
Hakim sempat menyarankan BS agar mengajukan gugatan untuk mendapatkan pengesahan sebagai ayah kandung dari anaknya. Bukan permohonan, melainkan dia merasa tidak sedang bersengketa dengan siapa pun. Termasuk mantan istrinya. ”Hingga akhirnya hakim mengabulkan permohonan klien kami untuk kali pertamanya,” ucap Elok.
Hakim Achmad Virza pada Senin (15/2) menetapkan BS sebagai ayah kandung atau ayah biologis dari anaknya. Salinan putusan itu akan digunakan untuk merevisi akta kelahiran anaknya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya.
”Nanti dibuatkan catatan pinggir atau catatan kaki di akta kelahiran yang menyatakan anak ini lahir dari ayah dan ibu yang bernama siapa, tanpa mengganti akta kelahiran yang sudah ada,” ungkapnya.
Sumber: www.jawapos.com
Sumber: