Delapan Tersangka, 10 Mobil, dan 27 Ton Minyak Illegal Diamankan
MUARABULIAN- Kepolisian Resort (Polres) Batanghari kembali mengamankan delapan orang tersangka pelaku illegal drilling tepatnya di Jalan kilangan - bajubang (Pasar gajah) Desa Mekar Jaya Kecamatan Muara Bulian pada pukul 02.00 WIB dini hari tadi. (02/02).
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto,S.I.K membeberkan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 Wib Pada saat unit Tipidter dan opsnal satreskrim polres btanghari sedang melaksanakan patroli, petugas melihat adanya 1 (Satu) Unit Kendaraan Jenis Cold diesel PS 125 Mengangkut hasil illegal drilling menuju ke arah bulian, lalu petugas melaksanakan pengejaran terhadap kendaraan tersebut,kemudian petugas mengamankan kendaraan dan satu orang tersangka yakni SS.
Kemudian tambahnya pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021 sekitar pukul 04.00 Wib pada saat Unit Tipidter dan Opsnal Satreskrim Polres Batanghari sedang melaksanakan patroli, petugas melihat adanya 9 (sembilan) unit mobil daihatsu Grand Max yang melaju dari arah bulian menuju Bajubang, lalu petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan setelah petugas berhasil menghentikan laju kendaraan tersebut, kemudian petugas Memberhentikan dan Mengamankan kendaraan tersebut dan mengamankan 9 (Sembilan) Unit Kendaraan Jenis Grand Max.
" Serta mengamankan 7 Orang tersangka selaku supir dan 2 diantaranya melarikan diri dan kemudian Petugas mengenalkan diri kepada Rombongan supir bahwa kami dari Kepolisian Resort Batanghari dan selanjutnya petugas langsung menanyakan kepada sopir tersebut perihal barang yang diangkut oleh sopir tersebut, kemudian Mereka menerangkan kepada petugas kepolisian bahwa dirinya sedang melakukan pengangkutan minyak,"terang Heru
Barang Bukti yang diamankan yakni berupa 10 unit mobil pengangkut minyak illegal, dan 27 Ribu liter minyak.
Sumber: