Satreskrim Polres Batanghari Ringkus Pelaku Illegal Logging di Desa Koto Boyo
MUARABULIAN- Satreskrim Polres Batanghari kembali meringkus empat pelaku illegal logging di Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
Empat pelaku tersebut yakni Romantika (37) warga RT 07 Desa Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, Rido warga RT 01/00 Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, kemudian Wenpi Hendrika (37) warga RT 02/01 Desa Simpang Karmeo, Kecamatan Batin XXIV, dan Supari warga RT 01/01 Desa Simpang Karmeo Kecamatan Batin XXIV.
Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Piet Yardi mengatakan, dari tersangka Romantika dan Rido pelaku melakukan pengangkutan kayu dengan menggunakan satu unit mobil truk warna kuning tanpa nopol berikut kayu log sebanyak 15 batang didalam bak mobil tersebut.
Kayu yang diangkut tersebut diduga hasil hutan dan pelaku dalam melakukan pengangkutan tersebut tanpa disertai denggan dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan).
Ditambahkan Piet, selanjutnya diamankan tersangka Wenpi Hendrika dan Supari sekira pukul 18.30 WIB di lokasi yang sama. Pelaku membawa kayu dengan menggunakan satu unit mobil truk merk Mitsubishi PS 120 warna kuning tanpa nomor polisi.
Dari penangkapan itu didapati kayu olahan sebanyak kurang lebih 4 meter kubik yang berada didalam bak mobil Mitsubishi PS 120 dan pelaku dalam melakukan pengangkutan tersebut tanpa disertai dengan dokumen SKSHH.
Sumber: