UN Dihapus, Selanjutnya Kelulusan Siswa Diserahkan ke Sekolah

UN Dihapus, Selanjutnya Kelulusan Siswa Diserahkan ke Sekolah

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, ujian sekolah berstandar nasional (USBN) diselenggarakan sekolah. Tidak ada lagi titipan soal dari Kemendikbud (soal jangkar). Sekolah diberi keleluasaan untuk menentukan penilaian kelulusan siswa. “Untuk 2020, USBN diganti. Dikembalikan ke sekolah. Jadi, sekolah yang menyelenggarakan ujian kelulusan siswanya sendiri,” kata Nadiem.

Dengan begitu, Kemendikbud tidak lagi menyisipkan soal jangkar.

Soal jangkar itu mencapai 25 persen dari total butir soal ujian. ”Kan kami mendorong sekolah untuk bervariasi,” imbuh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno.

Nanti sekolah mendapat advokasi dari Kemendikbud. Dengan begitu, sekolah bisa mengetahui model dan format soal asesmen. ”Sudah kami siapkan. Supaya sekolah mempunyai contoh, model inspirasi soal, item tes yang baik. Asesmen seperti apa yang baik. Kami juga ingin gulirkan mereka agar punya forum diskusi membuat soal yang baik,” terang Totok.

Meski demikian, Kemendikbud tidak memaksa sekolah untuk menerapkannya. Sekolah yang belum siap bisa menggunakan format yang ada saat ini. Namun, sekolah yang ingin melakukan penilaian dengan cara lebih holistik tentu sangat diapresiasi. Diharapkan, sekolah mampu menilai di luar hal yang cuma menggunakan asesmen pilihan ganda. Bisa menggunakan esai, portofolio, dan penugasan lain seperti tugas kelompok, proyek, atau karya tulis.

”Intinya, kami memberikan kemerdekaan bagi guru-guru penggerak di seluruh Indonesia untuk menciptakan konsep-konsep penilaian yang lebih holistik. Yang benar-benar menguji kompetensi dasar kurikulum kita. Bukan hanya pengetahuan atau hafalan,” tegas Nadiem.

Kebijakan Merdeka Belajar juga menyederhanakan pembuatan RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran) menjadi satu halaman saja. Di dalamnya memuat tujuan, kegiatan, dan asesmen pembelajaran. ”Yang tadinya belasan komponen, kami buat tiga saja,” ucap menteri 35 tahun itu. Menurut Nadiem, esensi RPP adalah refleksi. Guru menulis untuk melihat kembali pemenuhan target, apakah sudah tercapai atau belum.

Dia juga mengubah komposisi kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi. Kuota jalur prestasi yang semula maksimal 15 persen ditambah tahun depan. Maksimal 30 persen.

Nadiem menyadari, berbagai daerah mengalami kesulitan dalam penerapannya karena aturan yang rigid. Meski begitu, semangat yang diusung sangat baik. Yakni, pemerataan bagi semua anak agar mendapatkan pendidikan berkualitas. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan kompromi di antara kebutuhan pemerataan dan aspirasi orang tua.

”Bagi orang tua dan siswa yang sudah kerja keras mencapai prestasi, baik angka maupun memenangkan lomba dan karya, mereka bisa mengakses sekolah yang bagus,” terangnya.

Di sisi lain, afirmasi yang semula masuk kuota 5 persen jalur zonasi meningkat menjadi minimal 15 persen tahun depan. Tujuannya, memberikan layanan pendidikan terbaik bagi anak dari keluarga sosio-ekonomi rendah. Terutama pemegang KIP (kartu Indonesia pintar).

Sumber: