Asiang Divonis 2,5 Tahun Penjara Dan Denda 250 Juta Rupiah

Asiang Divonis 2,5 Tahun Penjara Dan Denda 250 Juta Rupiah

Kota Jambi - Selasa Sore (10/12) Berlokasi Di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jambi, Setelah Sebelumnya Melakukan Tahap Demi Tahap Sidang Kasus Tindak Pidana Suap Ketok Palu Apbd Provinsi Jambi Tahun 2017 Dan 2018, Akhirnya Hakim Memberikan Putusan Vonis Hukuman, Kepada Terdakwa Joe Fandy Yoesman, Alias Asiang.

 Ketua Majelis Hakim, Viktor Togi Rumahorbo Dalam Putusannya Menyatakan Terdakwa Dinyatakan Terbukti Bersalah Memberikan Uang Untuk Suap Kepada Sejumlah Mantan Anggota Dprd Provinsi Jambi.”Atas Tindakan Tersebut, Asiang Dijatuhi Hukuman Selama 2,5 Tahun Penjara, Dan Denda 250 Juta Rupiah, Subsider 4 Bulan Penjara.”Ungkapnya

 Diketahui, Perbuatan Terdakwa Tersebut Sebagaimana Dalam Dakwaan Pasal 55 Ayat (1) Huruf A, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Diubah Dan Ditambah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Untuk Berkas Perkara Asiang, Diketahui Akan Digunakan Dalam Perkara Lain, Yakni Perkara Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Supardi Nurzain Beserta CS.(ita/jektv.co.id)

 

Sumber: