Masa Sanggah Bagi Peserta CPNS TMS Berlangsung Pada 19 – 26 Desember
Kerinci - Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kerinci, Telah Menetapkan Sejumlah Kriteria Untuk Pelamar Yang Masuk Dalam Kategori Tidak Memenuhi Syarat Atau TMS. Kriteria Yang Dimaksud Adalah Peserta Yang Tidak Dapat Lagi Melakukan Perbaikan Berkas Lamaran.
Adapun Yang Pertama, Adalah Pelamar Yang Salah Mengambil Formasi, Dengan Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai Dengan Jabatan Yang Dilamar. Kedua, Berkas Yang Terlambat Datang Ke Kantor BKPSDMD Kerinci. Ketiga, Pelamar Yang Surat Lamarannya Ditujukan Kepada Kementerian, Bukan Untuk Pemkab Kerinci. Keempat, Surat Lamaran Tidak Bermaterai. Kelima, Khusus Untuk Tenaga Kesehatan Yang STR-Nya Tidak Berlaku Lagi, Dan Yang Tidak Melampirkan STR. Serta Sejumlah Kriteria Lainnya Yang Dianggap Fatal Dan Tidak Bisa Lagi Dilakukan Perbaikan.
Kasubid Pengadaan Dan Pensiun BKPSDMD Kabupaten Kerinci, Hadismanto Mengatakan, Jika Ada Pelamar Yang Masuk Kategori TMS Namun Kesalahannya Tidak Fatal, Seperti Yang Ada Dalam Kriteria Tersebut, Maka Masih Dapat Melakukan Perbaikan. Peserta Tersebut Dapat Memanfaatkan Masa Sanggah Pada 19 Hingga 26 Desember Mendatang Dan Hasil Perbaikan Dalam Masa Sanggah, Akan Diumumkan Sesuai Dengan Kebijakan Bkpsdmd Kerinci.
Sementara Untuk Hasil Verifikasi Berkas, Akan Diumumkan Paling Lambat Pada 16 Desember Mendatang. Para Pelamar Dapat Melihat Informasi Tersebut Di Media Sosial Dan Website Bkpsdmd Kerinci, Serta Ditempelkan Di Papan Pengumuman Kantor Bkpsdmd Kerinci.
Untuk Jadwal Tes SKD, Diketahui Ditetapkan Pada 27 Januari Hingga 28 Februari Tahun 2020 Di Kota Jambi. BKPSDMD Kerinci Belum Menentukan Secara Pasti Penetapan Tanggal Tes, Namun Diprediksi Untuk Pemkab Kerinci, Tes Akan Berlangsung Selama 3 Hari Dengan Jumlah Peserta Mencapai 4.500 Orang.( Fenry)
Sumber: