Tempat Ibadah Wajib Terapkan Prokes

Tempat Ibadah Wajib Terapkan Prokes

JAKARTA – Satgas Penanganan COVID-19 membeberkan beberapa cara untuk meminimalkan risiko penularan virus. Terutama dalam kegiatan keagamaan.

“Yang pertama pasti dan sudah wajib dilaksanakan yaitu protokol kesehatan. Disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) adalah sebuah keharusan,” kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19, Dewi Nur Aisyah di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (25/11).

Ia mengatakan rumah-rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan diharapkan untuk menyediakan fasilitas mencuci tangan, memberikan tanda jaga jarak dan juga mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan.

Kemudian, petugas di rumah ibadah tersebut juga diharapkan untuk memastikan bahwa setiap pengunjung yang datang untuk selalu memakai masker. Baik ketika sedang beribadah maupun ketika berada di lingkungan rumah ibadah tersebut.

“Jadi ini juga wajib dilakukan ketika kita sedang mau melaksanakan aktivitas di rumah ibadah. Maskernya wajib dipakai dan tidak boleh dilepaskan. Bahan maskernya jangan sampai tidak sesuai atau tidak punya kemampuan filtrasi sama sekali. Minimal berbahan katun tiga lapis,” jelas Dewi.

Selanjutnya adalah penyelenggara kegiatan ibadah harus sering mendisinfeksi tempat-tempat yang berpotensi menjadi media penularan virus Corona. Selain itu, juga perlu memastikan sirkulasi udara berjalan dengan baik.

“Kalau misalnya ada kegiatan seminar di gereja, itu pastikan punya waktu untuk bersih-bersih saat jeda. Sebelum masuk kegiatan berikutnya,” imbuh Dewi.

Lebih lanjut, Dewi mengatakan cara berikutnya untuk mengurangi risiko penularan adalah dengan menjaga jarak. Terutama di pintu kedatangan atau kepulangan dalam suatu kegiatan yang waktunya sudah ditentukan.

Risiko timbulnya kerumunan biasanya terjadi di pintu-pintu masuk dan keluar rumah ibadah yang waktu kegiatannya terbatas. Untuk itu, Dewi mengimbau para jamaah menyediakan waktu lebih banyak untuk datang lebih awal dan pulang lebih lambat. Hal ini untuk menghindari kerumunan di pintu masuk atau keluar.

Selain itu, juga diwajibkan untuk membawa alat ibadah sendiri guna meminimalkan penularan COVID-19 akibat pemakaian alat ibadah oleh banyak orang. Terakhir memastikan kesehatan staf atau pengunjung yang datang ke rumah ibadah. Sehingga risiko penularan dapat dicegah dari awal. 

Sumber: