Fisik Tol di Provinsi Jambi Bisa Dikerjakan Bertahap

Fisik Tol di Provinsi Jambi Bisa Dikerjakan Bertahap

JAMBI - Seksi tol Jambi-Rengat yang sudah selesai SK Gubernur terkait Penlok pada November ini akan dilanjutkan pada proses pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun tak menutup kemungkinan tanah yang sudah bersifat rampung akan masuk pengerjaan fisik.

PPK Pengadaan Tanah Ruas Betung-Simpang Sekayu lalu Tempino-Jambi, dan Jambi-Rengat dari Kementerian PUPR Bayumi Oktarine mengatakan, nantinya penilaian harga tanah akan koordinasi untuk akan dikaji nilai tanahnya oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP). "Nanti akan dilihat mana lahan yang sudah klir, bukan tidak mungkin akan dilakukan pengerjaan fisik secara bersamaan, atau juga mana yang siap terlebih dahulu lahannya akan dikerjakan," sampainya kepada Jambi Ekspres (5/11).

Untuk kemungkinan pekerjaan jalan tol Jambi dikerjakan satu rangkaian, yakni Jambi -Rengat dan Tempino- Jambi Bayumi mengatakan, pemda harus mengejar durasi pendataan Tempino -Jambi yang ditargetkan 3 atau 4 bulan mendatang. Pendataan penyiapan lahan ini membutuhkan waktu 3 sampai 4 bulan karena didalamnya termasuk tahapan debat dan sanggah. Setidaknya pada Februari nantinya jika lancar proses pengadaan. "Jika sudah ada lahan yang telah siap untuk dibangun, maka akan dilanjutkan dengan persiapan konstruksi pada tahun 2021, kita lihat kemungkinan akan duluan Jambi-Rengat namun tak menutup kemungkinan dilakukan satu rangkaian," sampai Bayumi.

Asisten bidang Pemerintahan (Asisten I) Setda Provinsi Jambi yang juga anggota tim pengadaan lahan Provinsi Jambi Apani Saharuddin mengatakan persiapan tol semakin menjanjikan.
"Setelah Penlok yang ditetapkan SK Gubernur Jambi kita serahkan ke Kementrian PUPR dan untuk tahapan selanjutnya lagi oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran detail dan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) untuk menilai harga tanah," kata Apani.

Apani menjelaskan, lokasi yang telah ditetapkan ini tidak jauh berubah dari dokumen perencanaan yang telah diserahkan oleh Kementrian PUPR sebelumnya. Untuk lebar jalan tol tetap 90 meter dan panjang 116,5 Kilometer.

Hanya saja, awalnya Kabupaten Batanghari tidak masuk dalam dokumen, namun setelah dikaji dan ditetapkan satu desa di Batanghari dilintasi. Desa tersebut adalah desa Selat Kecamatan Pemayung.
"Rutenya masih seperti yang kemarin, hanya ada tambahan satu desa di Batanghari itu. Rute dan Panjangnya tidak berubah," sebutnya.

Adapun desa yang dilintasi tol ini yakni pada Kabupaten Muaro Jambi, ada Desa Danau Sarang Elang, Desa Pijoan, Desa pematang Jering di Kecamatan Jaluko. Kemudian di Kecamatan Sekernan, ada Desa Tan-tan, Desa Rantau Majo, Desa Gerunggung, Desa Bukit Baling, Desa Suko Awin Jaya.

Lalu untuk Kabupaten Batang Hari, Kecatamatan Pemayung, Desa Selat. Selanjutnya, Kabupatan Tanjabbarat, ada desa Dusun Mudo, di kecamatan Muara Papalik. Desa Kuala Dasal, Desa Pelabuhan Dagang, desa Brasau, dan desa Taman Raja di Kecamatan Tungkal Ulu. Kemudian desa Teluk Pengkah di Kecamatan Tebing Tinggi, serta desa Rawa Kempas di Kecamatan Batang Asam. (aba)

Sumber: