Banding Ditolak, Pudin dan Udin Tetap Dihukum Mati

Banding Ditolak, Pudin dan Udin Tetap Dihukum Mati

Saat diperiksa ditemukan 1 tas jinjing warna hitam yang berisi 30 kg sabu. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut.

Sumber: www.jpnn.com

Sumber: