Libur Panjang, Stay At Home

Libur Panjang, Stay At Home

JAKARTA – Masyarakat diminta tetap berada di rumah selama periode libur panjang 28 Oktober hingga 1 November 2020 mendatang. Ini untuk mencegah terjadinya klaster baru penularan COVID-19.

“Angka kasus COVID-19 dan penularannya di Indonesia masih tinggi. Apabila tidak mendesak, kami sarankan masyarakat sementara untuk urungkan niat bepergian. Satgas minta tetap di rumah,” kata Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (22/10).

Menurutnya, ada berbagai penelitian yang menunjukkan relevansi dari berkurangnya mobilitas masyarakat dengan penurunan kasus positif dan kematian akibat Corona.

“Dalam sebuah studi disebutkan, sebanyak 1 persen pengurangan mobilitas masyarakat menggunakan transportasi umum di terminal, stasiun, dan bandara, akan mengurangi 33 kasus dan empat kematian mingguan,” paparnya.

Selain itu, momentum libur panjang sebelumnya seperti pada 20-23 Agustus 2020 telah terbukti menaikkan kurva kasus COVID-19 serta menimbulkan klaster baru. “Hal ini dipicu karena terjadi kerumunan di berbagai lokasi yang dikunjungi masyarakat selama liburan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada akhir Oktober 2020. Tepatnya di 28 dan 30 Oktober 2020 yang mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober. Kemudian, pada 31 Oktober 2020 dan 1 November 2020 merupakan jadwal akhir pekan.

Wiku juga menginformasikan data 12 kabupaten/kota dengan kasus aktif Corona di atas 1.000 per 18 Oktober. Kota Pekanbaru dan Padang menjadi daerah dengan kasus aktif tertinggi. “Kalau kita lihat pada tabel kabupaten/kota yang memiliki kasus aktif lebih dari 1.000,” imbuhnya.

Ke 12 daerah yang memiliki kasus aktif lebih dari 1.000 itu sudah bertahan selama beberapa minggu. Daerah tersebut juga diidentifikasi sebagai kota besar yang telah memulai kembali aktivitas ekonomi.

“Tantangan terbesarnya adalah bagaimana protokol kesehatan benar-benar dijalankan dalam setiap aktivitas kehidupan masyarakat. Gerakan disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) harus dipatuhi. Ini demi keselamatan bersama,” papar Wiku.

Pemerintah daerah dari 12 kabupaten/kota tersebut juga harus bekerja keras, untuk menekan angka kasus aktif. Caranya secara tegas mengawasi kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan. “Utamanya pada sektor ekonomi dan sosial yang sudah berjalan,” pungkasnya. 

Sumber: