Empat Bandar Sabu Diamankan Polres Bungo

Empat Bandar Sabu Diamankan Polres Bungo

MUARA BUNGO - Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan 4 orang bandar dan kurir narkotika lintas provinsi. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi dalam konferensi pers, Senin (19/10).

Lutfi menyebutkan empat tersangka ini ditangkap dari dua tempat yang berbeda. Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 2,02 Kg sabu serta 3007 butir extacy dengan berat 1.340 gram.

"Kita kembali berhasil menangkap 4 orang tersangka bandar dan kurir narkotika. Dari tangan pelaku berhasil mengamankan sabu dan juga extacy sebagai barang bukti ," ucap Kapolres Bungo.

Dijelaskannya, penangkapan ini bermula dari adanya informasi sebuah mobil dengan ciri tertentu sering membawa paket narkotika jenis sabu dari pekan baru menuju Kabupaten Bungo, Sabtu (17/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penghadangan di depan Mapolsek Jujuhan. Saat kendaraan tersebut dihentikan petugas langsung mengamankan orang yang berada di dalamnya.

"Dalam penangkapan pertama ini kita berhasil mengamankan tersangka OJ (31) dan RO (31) warga JL Pahlawan Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai. RF (35) warga dusun Lubuk Niur Kecamatan Tanah Tumbuh ," sebut Kapolres.

Saat melakukan penggeledahan mobil yang disaksikan oleh kepala desa setempat, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 2 gram, alat hisap dan juga beberapa handphon sebagai barang bukti.

Setelah melakukan introgasi terhadap tersangka, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka akan mengirim narkotika jenis sabu ke daerah Kabupaten Dumai Provinsi Riau melalui angkutan travel.

Setelah mendapatkan informasi, tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin oleh KBO IPDA Ramadyansah Putra S.Trk langsung bergerak menuju Pekanbaru melakukan penyelidikan ke lokasi loket travel dimaksud.

Minggu (18/10) petugas berhasil mengamankan RC satu tersangka lainnya beserta barang bukti sabu sebanyak 2 paket sedang. Kemudian dilakukan pengembangan kembali ke rumah tersangka RC.

"Dirumah tersangka petugas kembali berhasil mengamankan bukti 2 paket besar sabu - sabu dan 6 paket besar ekstasi. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika ," tutupnya.(ptm)

Sumber: