Inilah Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja
JAKARTA- Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Ciptaker telah disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sejumlah pasal dalam klaster ketenagakerjaan UU Ciptaker disebut-sebut menuai kontroversi.
Salah satunya adalah yang mengatur soal pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Klaster ketenagakerjaan ini merupakan perubahan dari UU UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 81 UU Ciptaker.
Dikutip dari naskah UU Ciptaker, di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan satu pasal yakni Pasal 154A. Adapun bunyi Pasal 154A Ayat 1 adalah pemutusan kerja dapat terjadi karena alasan:
a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan.
b. perusahaan melakukan efisiensi.
c. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian.
d. perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur.
e. perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
f. perusahaan pailit.
g. perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh.
h. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
i. pekerja/buruh mangkir.
j. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
k. pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib.
Sumber: