Seluruh PPPK Sudah Bisa Tahu Jumlah Gaji Masing-masing

Seluruh PPPK Sudah Bisa Tahu Jumlah Gaji Masing-masing

JAKARTA - Sebagaimana PNS, penggolongan pada PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) juga berpengaruh pada besaran gaji yang diterima setiap bulannya.

Baik PNS maupun PPPK, terklaster menjadi 17 golongan.

Perbedaannya, golongan PNS terendah 1/a, tertinggi IV/e.

Sementara, pada PPPK, golongan terendah I, yang teratas XVII.

Di Perpres 98 Tahun 2020, diperinci tentang golongan PPPK dan besaran gaji berdasar golongannya itu.

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada JPNN.com, Jumat (2/10), menjelaskan, dengan jumlah penggolongan yang sama antara PNS dan PPPK, otomatis terdapat kesetaraan gaji dua jenis ASN itu.

Dia menyebutkan untuk golongan I sampai IV PPPK setara PNS golongan I/a sampai I/d.

Golongan V sampai VIII setara PNS golongan II/a sampai II/d.

Golongan IX sampai XII PPPK setara PNS golongan III/a sampai III/d.

Golongan XIII sampai XVII PPPK setara PNS golongan IV/a sampai IV/e.

Nah, di dalam daftar gaji sesuai Perpres 98/2020, dicantumkan gaji dihitung berdasarkan masa kerja dan golongan PPPK.

"Jadi tinggal dilihat saja masa kerja honorer K2 yang lulus PPPK itu berapa tahun," ucapnya.

Jika diambil rata-rata masa kerja PPPK 15 tahun, otomatis gaji terendahnya (golongan I) Rp 2,2 juta.

Sedangkan tertinggi golongan XVII gajinya Rp 5,1 juta per bulan.

Sumber: