Media Paling Ideal untuk Kampanye

Media Paling Ideal untuk Kampanye

JAKARTA – Jangan coba-coba mengumpulkan massa dengan jumlah besar terutama pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tentu saja bakal ada konsekuensi yang harus diterima jika tetap bandel dengan aturan yang telah ditetapkan.

Salah satu sanksi yang diterima pasangan calon (Paslon) jika tetap nekat pengumpulan massa, yakni pemotongan waktu kampanye para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada Pilkada 2020.

Cara yang paling ideal dari proses kampanye cerdas yakni memanfaatkan media cetak. Cara ini paling pas dalam menyampaikan visi, misi, ide dan gagasan yang disampaikan pasangan calon maupun partai pengusung. Pada ruang lain, paslon juga bisa bekerja sama dengan media online maupun media elektornik seperti televisi maupun radio dalam memanfaatkan ruang kampanye.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung sanksi tersebut. ”Sanksi itu dibuat dengan tujuan baik. Daerah agarr lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Bila perlu sanksinya lebih tegas, seperti diskualifikasi. Dan Golkar siap mendukung diskualifikasi cakada internalnya sesuai kesalahan dan aturan serta mekanisme internal partai,” timpal Azis Syamsuddin, Kamis (24/9).

Peristiwa 60 calon kepala daerah yang terpapar Covid-19 merupakan bukti. Bahwa pandemi Covid-19 bukan wabah yang bisa disepelekan. ”Sudah ada kepala daerah yang wafat, aparatur sipil negara bahkan medis pun meninggal. Ini warning bagi kita untuk menjaga keselamatan dan jiwa. Ini tugas dan tanggungjawab bersama,” timpal politisi asal Lampung itu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan menambahkan, penyelenggaraan rapat umum pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 tidak diperkenankan. Ini sesuai dengan Peraturan KPU No.13 Tahun 2020.

”Para kontestan, partai politik, dan tim sukses dalam Pilkada tidak diperbolehkan sama sekali melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum,” ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis (24/9).

Menurut Benni, ketentuan itu diatur secara tegas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). ”Rapat umum dilarang, dengan demikian kampanye via daring (online) mesti didorong,” cetus Benni.

Lebih lanjut, Benni menjelaskan, melalui revisi ini ketentuan pada Pasal 63 yang semula membolehkan pelaksanaan rapat umum diubah, sehingga Pasal 63 pada PKPU 13 Tahun 2020 berbunyi: ”Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.”

Lebih lanjut Benni menjelaskan bagi daerah yang tidak bisa mengakses atau di luar jangkauan media sosial dan media daring dapat memanfaat pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dapat dilakukan dalam ruangan atau gedung dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19.

Daerah yang tidak memiliki akses jaringan data internet atau berada di luar jangkauan media sosial dan media daring, maka dapat memanfaat pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog yang dilakukan dalam ruangan atau gedung yang dihadiri oleh peserta secara keseluruhan maksimal 50 orang.

Aturan itu pun harus memperhatikan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak paling kurang satu meter, menggunakan APD paling kurang berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu, menyediakan sarana sanitasi fasilitas cuci tangan dengan perlengkapannya dan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan lainnya.

Tidak hanya itu, pelarangan kampanye dalam bentuk rapat umum ditegaskan kembali pada Pasal 88C pada PKPU 13 Tahun 2020, bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g.

Untuk itu, Benni meminta agar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru saja diundangkan, benar-benar dipatuhi dan dijalankan dengan konsisten oleh seluruh pihak, terutama para paslon, partai politik (parpol) pengusung, tim sukses, dan seluruh pendukung di daerah.

Sumber: