Desakan Penundaan Pilkada, Mendagri Siapkan 2 Opsi

Desakan Penundaan Pilkada, Mendagri Siapkan 2 Opsi

JAKARTA– Elite Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat pusat maupun tingkat provinsi khususnya di Sulawesi Selatan tengah didera pandemi Covid-19. Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir sama-sama terinfeksi wabah mematikan ini dalam waktu yang hampir bersamaan.

Kondisi ini kemudian menimbulkan berbagai spekulasi bahwa sudah tepat adanya wacana untuk menunda Pilkada Serentak 2020 untuk sementara waktu sampai situasi pandemi benar-benar kondusif. Perhelatan pesta demokrasi dikhawatirkan akan menimbulkan kluster-kluster baru penyebaran Covid-19.

Di tengah desakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memiliki dua opsi terkait tahapan Pilkada 2020, yakni penerbitan Perppu atau revisi PKPU tentang Pilkada.

“Opsi Perppu ada dua macam, Perppu yang pertama adalah Perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah Covid mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum. Karena belum ada undang-undang spesifik khusus mengenai Covid,” ujar Tito, Minggu (20/9/2020) malam.

“Atau yang kedua, Perppu yang hanya spesifik masalah protokol Covid untuk Pilkada dan juga Pilkades serentak, karena Pilkades ini sudah saya tunda, semua ada 3.000.”

Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Sukri Tamma menjelaskan sejauh ini tetap diteruskannya Pilkada memang masih berada dalam kerangka yang diperkirakan oleh penyelenggara dan pengambil kebijakan.

Memang pandemi masih terus berlangsung dan saat ini ada korban pada berbagai penyelenggara pemilu, namun hal ini bergantung pada kondisi yang menjadi alasan pro dan kontra antara meneruskan atau menunda proses pilkada.

“Jadi jika belum ada kebijakan yang secara formal mengatur untuk menunda secara resmi maka pilkada tetap jalan. Karena ini bukan terkait dengan ada atau tidaknya komisioner atau masyarakat yang terpapar, namun ini terkait dengan apakah proses pilkada yang terus berlangsung sekarang tetap mengikuti protokol kesehatan secara tepat dan sesuai prosedur,” urai Sukri kepada fajar.co.id.

Karena yang melatarbelakangi pro kontra ini adalah kekhawatiran pada potensi penyebaran virus pada masyarakat dalam berbagai tahapan dalam pilkada.

Hal ini karena prinsipnya adalah perlu untuk menegakkan protokol kesehatan, jika perlu ada sanksi-sanksi tegas bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan sehingga meski proses pilkada terus berlangsung, aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas.

“Dengan demikian apa yang terjadi pada kondisi saat ini dimana terdapat beberapa komisioner KPU di berbagai tempat yang terpapar virus corona merupakan indikasi yang menunjukkan pentingnya untuk menegakkan protokol kesehatan karena bahkan para komisioner ternyata juga rentan, apalagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan demikian, Sukri mengingatkan, yang terpenting adalah kepatuhan dan kedisiplinan dari semua pihak terhadap protokol kesehatan. (endra/fajar)

Sumber: