Jakarta Berlakukan PSBB Total
JAKARTA – Angka penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat drastis di Ibu Kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun akhirnya membuat kebijakan tegas, menarik Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi menjadi pembatasan secara total. Kebijakan PSBB total ini mulai berlaku dari Senin (14/9).
“Situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat. Maka dengan kedaruratan ini tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).
Dengan menarik rem darurat tersebut, maka mulai Senin (14/9) seluruh kegiatan perkantoran, sekolah, ibadah, dan lain-lain akan kembali dilakukan dari rumah. Tempat hiburan ditutup lagi. Rumah makan tidak melayani makan di tempat. Transportasi umum pun kembali dibatasi jam operasional serta kapasitasnya.
Lebih jauh Anies mengatakan, keputusan itu tak lepas dari kondisi Covid-19 di Jakarta yang masih terus meninggi. Sampai dengan Rabu (9/9), kasus konfirmasi positif di Jakarta berjumlah 49.837. Dengan rata-rata penambahan setiap hari sekitar seribu kasus dalam 2 pekan terakhir.
Selain jumlah kasus positif yang terus melonjak, pertimbangan PSBB kembali diketatkan yakni karena angka kematian dalam dua pekan terakhir juga ikut meningkat. Selain itu, ketersediaan ruang ICU untuk pasien Covid-19 juga terus menipis.
“Hasil rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat artinya kita terpaksa terapkan PSBB pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi PSBB sebagaimana masa awal dulu,” jelas Anies.
Mantan Mendikbud itu mengatakan, kebijakan tersebut diambil guna menyelamatkan warga ibu kota dari bahaya Covid-19.
“Ini soal menyelamatkan Jakarta. Apabila dibiarkan, rumah sakit tidak bisa menampung, efeknya kematian akan tinggi,” tegasnya.
Selanjutnya implikasi dari penetapan PSBB, yakni tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau kompleks perumahan. Rumah itu hanya boleh digunakan oleh warga setempat.
“Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka,” imbuh Anies.
Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal pada 17 September 2020. Setelah itu fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
Selama enam bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50 persen kasus OTG dan 35 persen adalah kasus gejala ringan-sedang.(jpg/fajar)
Sumber: