Maraknya Tempat Karaoke Ilegal Jadi Keprihatinan

Maraknya Tempat Karaoke Ilegal Jadi Keprihatinan

JAKARTA - Tempat hiburan karaoke tak berizin resmi alias ilegal yang marak beroperasi di Kabupaten Purworejo menjadi sorotan banyak pihak. Sejumlah tokoh angkat bicara dan menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut.

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Purworejo, KH Muhammad Luthfi Rahman Lc, menyayangkan leluasanya tempat karaoke beroperasi tanpa izin resmi. Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo dapat menindak tegas.

“Yang melanggar harus ditindak aparat atau lembaga yang berwenang. Semuanya itu akan baik jika diletakkan atau ditindak sesuai dengan aturannya. Tapi kalau dilanggar atau tidak ditindak sesuai aturannya maka tinggal tunggulah kerusakannya atau kehancurannya,” katanya seperti dikutip dari Magelang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup), Kamis (3/9).

Menurutnya, FPI selalu prosedural dalam melakukan amar makruf nahi munkar. FPI juga sudah kerap melaporkan. Bahkan, berkirim surat kepada Bupati Purworejo menanggapi masalah itu.

“Suratnya sudah sampai ke bupati. Tapi yang kami tahu justru karaoke semakin banyak dan menjamur. Maka kalau kemaksiyatan tidak ditindak dan dibiarkan, teguran juga tidak ditindaklanjuti, kami khawatir azab Allah yang akan turun. Jadi mari bersama-sama ditindaklanjuti untuk kebaikan bersama. Semoga Purworejo menjadi kabupaten yang beriman dan semakin baik kedepannya,” tandasnya.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Purworejo, Zusron, mengungkapkan hal senada. Pihaknya meminta Pemkab dapat menindak secara tegas terhadap usaha karaoke ilegal.

“Saya tetap menyanyangkan sikap Pemda dan aparat dalam hal ini, baik daerah sampai desa. Kenapa yang selalu dibenturkan rakyat, jadi kalau tegas itu ya semua perangkat bergerak menutup, bila perlu ditambahkan aparat kepolisian dan sita sebagai bukti pembangkangan terhadap penutupan yang dilakukan. Itu baru tegas namanya,” tegasnya.

Menurutnya, Pemkab jangan hanya melakukan peneguran. Namun, harus disertai dengan tindakan nyata.

“Jika kalau sekarang ini hanya sekedar surat dan datang hanya sekali, padahal selanjutnya mereka operasi lagi, itu bukan merupakan tindakan tegas,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito SIK SH MSi, menyatakan bahwa terkait tempat hiburan karaoke itu, perizinan dan penertibannya masuk ke ranah peraturan Pemerintah Daerah.

“Silahkan melaporkan apabila ada tindak pidana yang terjadi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi saat dikonfirmasi sejumlah media pada Rabu (2/9) kemarin membenarkan bahwa sedikitnya 9 tempat usaha hiburan karaoke hingga saat ini belum ada yang mengantongi izin resmi dari Pemkab. Terhadap seluruhnya, sudah berkali-kali dilakukan penertiban hingga tindakan tegas penutupan.

Menurutnya, Satpol PP dan Damkar selaku penegak Perda saat ini hanya dapat melakukan razia jika masih ditemukan miras dan lainnya di lokasi karaoke. Selain itu memberikan himbauan kepada pemilik usaha untuk mengurus izin usaha secara resmi.(top)

Sumber: