Larangan Kata ‘Anjay’

Larangan Kata ‘Anjay’

JAKARTA – Rencana Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arits Merdeka Sirait akan mengeluarkan aturan larangan bagi penggunaan kata ‘Anjay’ menuai beragam komentar.

Kebijakan ini dikeluarkan Komnas PA karena kata Anjay dinilai merupakan salah satu bentuk kekerasan verbal.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai penggunaan kata Anjay tak memiliki dampak apapun dalam kehidupan sehari-hari, jadi tak usah terlalu dipermasalahkan.


“Apalagi jika sampai dikenakan pidana itu kebijakan terlalu lebay,” kata Sahroni dihubungi PojokSatu.id, di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Menurut politikus Partai Nasdem itu, ‘Anjay’ merupakan bahasa anak muda jaman now.

“Jadi pemidanaan yang disangkut pautkan dengan pengucapan kata tersebut justru mengherankan bagi saya,” ungkap Sahroni.

“Nggak ada efek apapun kata ‘Anjay’ itu. Buat ngakak kalangan aja, kenapa musti dipidana?” heran dia.

Anak buah Surya Paloh itu mengatakan, kata ‘Anjay’ sendiri identik dan kerap digunakan oleh anak muda zaman now.

Para penggunanya pun merasa asyik-asyik saja dengan bahasa gaul tersebut.

“Mereka asyik-asyik aja dengan bahasa gaul itu. Jangan berlebihanlah Ketua Komnas PA tentang bahasa anjay,” ujarnya.

“Ini zaman modern dan ‘Anjay’ itu bahasa saat lagi duduk ngopi atau nge-teh aja. Nggak usah dibesar-besarin, apa hubungannya dengan martabat segala,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, penggunakan kata ‘Anjay’ dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

“Istilah tersebut adalah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana,” tandas Arist Merdeka Sirait dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2020).

(muf/pojoksatu)

Sumber: