Musda DPD II Golkar Kota Jambi Dianggap Inkonstitusional
JAMBI- Musyawarah Daerah (Musda) DPD II Golkar Kota Jambi yang memenangkan Budi Setiawan bermasalah. Musda yang digelar Senin (24/8) kemarin itu dianggap inkonstitusional karena melanggar aturan partai.
Hal ini diutarakan Sekretaris Golkar Provinsi Jambi, A. Rahman. Ia menyebutk Musda tersebut tidak sah dan ilegal. "Musda yang dilaksanakan itu dinyatakan ilegal, karena tidak memenuhi unsur-unsur yang terdapat di AD/ART dan Juklak Partai Golkar dan tidak ada dihadiri oleh pengurus DPD I Golkar Provinsi Jambi," ujarnya.
Menurutnya, Musda telah dinyatakan ditunda hingga setelah Pilkada 2020. Itu diputuskan pada rapat internal partai yang dihadiri Ketua OC dan SC Musda Golkar Kota Jambi.
"Pada rapat yang dilaksanakan di kediaman Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi (23/8) pukul 21.45 WIB tersebut semua sudah sepakat jika Musda digelar setelah Pilkada 2020, malah waktu itu Ketua OC dan SC juga hadiri disana," jelasnya.
Lalu, sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum yang melaksanakan Musda? A. Rahman mengatakan pihaknya akan mengambil sikap tegas. Tidak menutup kemungkinan sampai pada pemecatan.
Sementara itu, Plt Ketua DPD II Golkar Kota Jambi, Asari Syafii mengatakan, pengurus yang ikut melaksanakan Musda akan dilakukan tindakan sesuai aturan di Partai Golkar. "Sanksi yang terberat akan kita berikan terhadap mereka yang melakukan perlawanan, termasuk Pengurus Kecamatan (PK) yang mengangkangi intruksi Ketua DPD I. Kami akan lakukan pembekuan," ucapnya.
Tak hanya itu, Ketua OC Musda, Helmi juga menyampaikan bahawa dirinya tak ada dilibatkan sedikitpun terkait pelaksanaan Musda DPD II Golkar Kota Jambi.
"Saya sebagai Ketua OC tak ada dilibatkan di Musda ini, tentunya ini sudah menyalahi aturan, maka karena itu Musda ini dinyatakan ilegal," tukasnya. (aiz)
Sumber: