Balai Karantina Jambi Ungkap 10 Kasus Pemasukan Ilegal Sepanjang 2025
--
JEKTVNEWS.COM,-Hal ini disampaikan langsung oleh Hendra Purwana, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Jambi. Ia menjelaskan bahwa komoditas yang diamankan terdiri dari ayam, kucing, bawang merah, bawang putih, bibit tanaman hias, serta buah mangga.
Seluruh komoditas tersebut masuk tanpa dilengkapi dokumen resmi dari daerah asal. Padahal, sesuai Peraturan Nomor 3 Tahun 2024, setiap media pembawa wajib dilaporkan kepada petugas karantina dan hanya bisa melalui pintu resmi.
Adapun pintu resmi pemasukan dan pengeluaran di Jambi meliputi Bandara Sultan Thaha, Pelabuhan Kuala Tungkal, Talang Duku, Kantor Pos, serta Bandara Muaro Bungo. Namun, pihak karantina menilai masih ada jalur ilegal yang kerap digunakan, terutama melalui Sungai Batanghari, pelabuhan rakyat, dan dermaga-dermaga kecil yang banyak terdapat di wilayah Tanjung Jabung Timur, yang memiliki akses langsung menuju Kepulauan Riau, pulau sekitar, bahkan negara tetangga.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Jambi juga memperketat pengawasan terhadap kapal yang datang dari Batam karena potensi penyelundupan media pembawa dari sana cukup tinggi.
Hendra menegaskan pihaknya tidak henti-hentinya menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pengguna jasa, agar mematuhi aturan yang berlaku. Setiap media pembawa, baik hewan, tumbuhan, maupun produk turunannya, harus dilengkapi sertifikat serta dilaporkan kepada petugas karantina.
Pemasukan hanya bisa dilakukan melalui pintu resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk menjaga keamanan pangan, mencegah penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan, serta melindungi ekosistem di wilayah Jambi.
Dengan langkah tegas dan pengawasan berlapis ini, Balai Karantina Jambi berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat dalam mendukung upaya pencegahan pemasukan ilegal yang berpotensi merugikan daerah maupun negara.
Sumber:


