Bye-bye Kelas BPJS, Ini 12 Standar KRIS yang Bikin Ruang Rawat Semua Pasien Setara!

Per 30 Juni 2025, kelas 1, 2, 3 resmi diganti: KRIS hadir sebagai standar layanan baru BPJS!--
Pasien kelas 1 dan 3 eks‑kelas 1 bisa turun ke VIP swasta atau bayar selisih; eks‑kelas 3 mungkin naik dengan iuran lebih tinggi
Infrastruktur RS pemerintah wajib 60% KRIS, swasta 40%; evaluasi belum merata karena beberapa RS belum siap .
Sumber daya manusia tenaga medis dan perawat di daerah 3T perlu disiapkan agar layanan KRIS benar-benar efektif
KRIS mengubah paradigma lama dari klasifikasi pasien ke standar pelayanan universal. Ini adalah kemenangan sistem kesehatan nasional, semua pasien BPJS diperlakukan dengan ramah, profesional, dan tanpa diskriminasi non-medis.
Namun, tantangan nyata ada di implementasi: kesiapan RS dan SDM harus konsisten, serta sebuah pengawasan ketat diperlukan agar janji “layanan setara” tak sekadar slogan.
Pada akhirnya, jika semua berjalan lancar, 30 Juni 2025 akan dikenang sebagai hari dimulainya era baru BPJS—era di mana semua orang punya hak dan akses ke layanan kesehatan yang adil, nyaman, dan bermutu.
Sumber: