Bye-bye Kelas BPJS, Ini 12 Standar KRIS yang Bikin Ruang Rawat Semua Pasien Setara!

Bye-bye Kelas BPJS, Ini 12 Standar KRIS yang Bikin Ruang Rawat Semua Pasien Setara!

Per 30 Juni 2025, kelas 1, 2, 3 resmi diganti: KRIS hadir sebagai standar layanan baru BPJS!--

JEKTVNEWS.COM - Per 30 Juni 2025, perhelatan besar akan terjadi di ranap BPJS: selamat datang KRIS—Kelas Rawat Inap Standar. Ini bukan sekadar pergantian nama atau angka, melainkan revolusi budaya layanan kesehatan di Indonesia. Tujuannya? Menyatukan semua pasien BPJS di satu level pelayanan—adil, nyaman, dan bermutu.

KRIS adalah bentuk penyederhanaan layanan rawat inap yang dirancang untuk memastikan seluruh pasien BPJS menikmati fasilitas yang setara dan sesuai standar pemerintah. Digariskan dalam Perpres No. 59 Tahun 2024, KRIS wajib diterapkan paling lambat 30 Juni 2025 di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Presiden Jokowi menekankan, ini bukan penghapusan kelas, tapi standarisasi kualitas pelayanan. Semua kelas lama akan disatukan dalam satu format, sementara kelas VIP serta layanan swasta tetap tersedia bagi yang memilih upgrade.

BACA JUGA:Idul Adha Jadi Momentum, BRI Peduli Tingkatkan Produktivitas Peternak Domba di Desa BRILiaN Sukalaksana Garut

Sistem lama—kelas 1, 2, dan 3—selama ini menciptakan ketimpangan. Meski obat dan penanganan medis sama, fasilitas kamar sangat berbeda. KRIS hadir untuk menyeimbangkan hak-hak non-medis pasien serta memastikan pelayanan tidak tergantung pada iuran.

Selain itu, KRIS juga merespons prinsip gotong royong dalam UU SJSN: semua pihak berkontribusi agar layanan BPJS setara dan berkualitas.

Seluruh rumah sakit mitra harus mematuhi 12 kriteria standar, dijamin lewat Perpres pasal 46A dan standarnya dijaga agar mutu layanan konsisten. Berikut adalah daftar 12 fasilitas wajib yang harus disediakan seluruh rumah sakit mitra BPJS sesuai standar KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), sebagaimana diatur dalam Pasal 46A Perpres No. 59 Tahun 2024. Standar ini bertujuan memastikan mutu pelayanan yang setara dan konsisten di seluruh Indonesia:

BACA JUGA:Tetap Nyaman Selama Periode Libur Idul Adha, Nasabah BRI Tetap Dapat Bertransaksi Melalui Layanan Digital Hing

 

  1. Ventilasi udara
    Setiap kamar rawat inap harus memiliki sistem ventilasi dengan minimal 6 kali pertukaran udara per jam. Ini penting untuk menjaga kualitas udara dan mengurangi risiko penyebaran infeksi.

  2. Pencahayaan
    Kamar rawat harus memiliki pencahayaan sebesar 250 lux untuk area umum, dan 50 lux untuk area tidur. Tujuannya adalah menciptakan suasana yang nyaman dan aman bagi pasien serta tenaga medis.

  3. Stop kontak dan nurse call
    Setiap tempat tidur wajib dilengkapi minimal dua stop kontak serta sistem pemanggil perawat (nurse call). Ini memudahkan pasien mendapatkan bantuan dengan cepat.

  4. Nakas (meja samping)
    Satu nakas per tempat tidur harus disediakan, sebagai ruang pribadi pasien untuk menyimpan barang-barang pentingnya selama perawatan.

  5. Suhu ruangan
    Suhu kamar rawat inap harus dijaga tetap stabil dalam kisaran 20–26 derajat Celsius, demi kenyamanan pasien dan mendukung proses penyembuhan.

  6. Pembagian ruang pasien
    Penempatan pasien harus berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit tertentu, untuk menjaga privasi dan menghindari penularan silang.

  7. Kepadatan kamar
    Dalam satu kamar rawat inap hanya diperbolehkan maksimal empat pasien, dengan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter. Ini untuk menjamin kenyamanan dan privasi.

  8. Tirai atau partisi plafon
    Tiap tempat tidur pasien wajib diberi tirai atau partisi yang mencapai plafon guna memastikan privasi individu, terutama saat pemeriksaan atau perawatan medis dilakukan.

  9. Kamar mandi di dalam kamar
    Kamar rawat wajib memiliki kamar mandi di dalam ruangan, agar pasien tidak perlu keluar kamar untuk ke toilet, serta meningkatkan aksesibilitas dan kebersihan.

  10. Standar aksesibilitas di kamar mandi
    Fasilitas kamar mandi harus ramah bagi pasien berkebutuhan khusus atau disabilitas, dengan pegangan tangan dan ruang gerak yang mencukupi.

  11. Outlet oksigen
    Setiap tempat tidur harus memiliki outlet oksigen, yang siap digunakan kapan saja dalam situasi darurat medis seperti gagal napas atau serangan jantung.

  12. Material bangunan tidak porous
    Dinding, lantai, dan permukaan lainnya harus terbuat dari bahan yang tidak menyerap air atau lembap (tidak porous). Ini sangat penting untuk mencegah berkembangnya jamur, bakteri, dan sumber infeksi lainnya di lingkungan rawat inap.

Kelengkapan ini memastikan setiap pasien menikmati lingkungan bersih, sehat, dan aman di kamar rawat analog dengan standar rumah sakit modern.

  • Perpes No. 59 Tahun 2024: landasan hukum, ditetapkan Mei 2024.

  • Juni 2025: rumah sakit mitra BPJS wajib menerapkan seluruh fasilitas sesuai KRIS.

  • Sebelum Juni 2025: tidak dilarang uji coba KRIS secara bertahap.

  • Evaluasi & pengawasan: dilakukan oleh Kemenkes, BPJS, Dewan Jaminan Sosial, dan Kemenkeu untuk menentukan tarif & iuran.

BACA JUGA:Dukung Kelestarian Lingkungan, BRI Perkuat Aksi Daur Ulang Limbah dan Reduksi Emisi dalam Operasional Perusaha

Beberapa RS besar seperti Sardjito, Reksodiwiryo (Padang), dan Pongtiku (Toraja) sudah diuji coba sejak 2022–2023. YLKI mencatat beberapa isu potensial:

  1. Sumber: