Ini Daftar PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13

Ini Daftar PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13

JAKARTA – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan. Pasalnya, gaji ke-13 akan cair pada hari ini, Senin (10/8/2020).

Kepastian pencairan gaji ke-13 diketahui setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pencairan gaji ke-13 ini senilai Rp 28,5 triliun. Dana tersebut berasal dari APBN yang mencapai Rp 14,6 triliun dan APBD senilai Rp 13,89 triliun.

Namun, tak semua golongan PNS berhak mendapat gaji ke-13 ini.

Dalam PP No.44/2020, terdapat daftar PNS yang tidak mendapatkan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 tahun ini. Berikut rinciannya:

a. Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:
– Presiden dan Wakil Presiden.
– Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
– Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
– Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
– Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
– Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi.
– Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
– Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial.
– Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
– Menteri dan jabatan setingkat Menteri.
– Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
– Gubernur dan Wakil Gubernur.
– Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.

b. Wakil Menteri.

c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. (dbs)

Sumber: