Zonasi VS Prestasi

Zonasi VS Prestasi

Sekitarjambi.co - kota jambi, Seiring di mulainya tahun ajaran baru, orangtua disibukan dengan penerimaan pesertadidik baru (PPDB). Terutama pada tahun ajaran baru 2019 - 2020, karena pada tahun ini sesuai dengan peraturan mentri no 51 tahun 2018 PPDB telah menerapkan system zonasi bagi setiap kabupaten dan akan memberikan sanksi bagi setiap pemerintahan daerah yang tidak menjalankan peraturan tersebut.

Dijambi yang menggunakan system zonasi baru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan juga Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun dengan bermacam peraturan yang berbeda walaupun benang merahnya tetap sama yaitu mengutamakan zonasi sekolah asal dan tempat tinggal.

Untuk dikota Jambi sendiri, khususnya untuk SMP Negeri 7 Kota jambi telah menerapkan aturan tersebut, yang mana pada aturan utamanya menerapkan system zonasi dengan kuota terbanyak 80%  dan yang masuk jalur zonasi SMPN Negeri 7 Kota jambi adalah Kel. Simpang Empat Sipin, Kel. Telanai Pura, Kel. Sungai Putri, Kel. Pematang Sulur, dan terakhir Kel. Penyengat Rendah. Selain kelurahan yang telah disebutkan tentunya tidak dapat masuk kedalam zonasi SMP Negeri Kota Jambi, dan harus mengurus persyaratan lain tentunya dengan kuota yang sangat terbatas hanya 20% penerimaan dari jalur lain selain zonasi.

PPDB dengan zonasi ini sebenarnya memiliki tujuan yang baik yaitu pemerataan akses terhadap pendidikan. Karena selama ini selalu muncul label sekolah favorit yang kemudian selalu menjadi rebutan calon siswa baru. Label sekolah favorit sendiri muncul berdasarkan kualitas lulusannya atau prestasi yang diraih siswa – siswanya dalam kurun waktu yang selalu berurutan tiap tahunnya.

Akibat munculnya label - label Sekolah favorit itulah system zonasi digunakan untuk memberikan akses yang lebih merata, pada. Khususnya calon siswa baru untuk menikmati pendidikan yang berkualitas. Label sekolah favorit seolah di reset oleh pemerintah karena nilai tidak menjadi acuan utama bagi Penerimaan Peserta Didik Baru.

Namun akibat system zonasi itu banyak dari orang tua wali murid yang mengeluh akibat, besarnya kuota yang diambil pada system zonasi. Karena bagi mereka yang tidak masuk dalam zona yang telah ditententukan harus masuk melalui jalur prestasi ataupun harus mengurus surat pindah domisili. Untuk jalur prestasi sendiri harus benar – benar berprestrasi dalam tingkat kabupaten atau provinsi yang harus ditandatangani langsung oleh dinas pendidikan kota. Dan untuk kuota jalur prestasi sendiri hanya membuka maksimal 15%. Sedangkan jalur pindah donisili hanya sekitar 5% saja.Tentunya itu sangat merepotkan.

Dan nilai Ujian Nasional tertinggi ataupun mereka yang selalu masuk dalam 3 besar disekolahnya kemungkinan tidak akan bisa masuk sekolah yang mereka cita – citakan bila mereka tidak masuk dalam zona sekolah tersebut. Dan tidak masuk dalam kategori - kategori lain yang telah disebutkan.

Sumber: