Sistem Zonasi Menjadi Keluhan Masyarakat

Sistem Zonasi Menjadi Keluhan Masyarakat

Sekitarjambi.co - kota jambi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP sederajat telah di buka sejak tanggal 01 Juli hingga 06 juli 2019 yang dilaksanakan secara daring atau online.  Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Dalam Permendikbud tersebut kuota PPDB tahun ajaran 2019/2020 dibagi menjadi tiga jalur, yaitu 80% kuota untuk sistem zonasi, 15% untuk sistem Prestasi dan 5% untuk perpindahan orang tua.

Salah satu sekolah yang menerapkan PPDB  jalur sistem zonasi adalah SMP Negeri 19 Kota Jambi. Sekolah yang terletak di Jl. Dr. Tazar No. 45, Buluran Kenali, Telanaipura, Kota Jambi ini telah menerapkan sistem zonasi sejak tahun lalu. Pada tahun ini SMP Negeri 19 menyediakan kuota sebanyak 224 siswa yang akan dibagi  sekitar 7 rombongan belajar, yang mana dalam satu rombongan belajar tersebut dengan kuota sebanyak 32 siswa.

Banyak pro dan kontra yang timbul di berbagai kalangan masyarakat akibat adanya sistem zonasi, salah satunya adalah orangtua calon peserta didik.

“Saya merasa kurang setuju dengan sistem ini, karena tempat tinggal saya sendiri lumayan jauh dari sekolah yang diinginkan anak saya dan mungkin anak saya tidak akan lolos meskipun nilainya cukup tinggi, maka dari itulah saya menganggap sistem ini kurang adil”, ujar orang tua pendaftar yang tak ingin disebutkan namanya.

Senada dengan orangtua calon peserta didik yang kontra terhadap sistem zonasi, koordinator TU SMP Negeri 19 Kota Jambi juga menyayangkan dengan adanya sistem zonasi tersebut.

Koordinator TU SMP Negeri 19 Kota Jambi, Ita Indrawati mengatakan “Sekolah itu baiknya menggunakan penilaian dari peringkat nilai dibandingkan dengan sistem zonasi, karena sistem zonasi ini kan lebih mengutamakan lingkungan dengan melihat KK, dibandingan nilai UN siswa”.

Terkait dengan sistem zonasi yang dinilai membatasi siswa cerdas yang kediamannya agak jauh dari sekolah dan mengutamakan siswa biasa yang nilai rapor dan nilai Ujian Nasionalnya lebih rendah tetapi berdomisili lebih dekat dari sekolah berdasarkan hal tersebut, maka tidak mengherankan jika banyak orang tua siswa yang mengeluhkan akan kebijakan sistem zonasi ini.

Sumber: