Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Selama Libur Nataru 2024/2025, Kebijakan untuk Ringankan Beban Masyarakat!
Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Selama Libur Nataru 2024/2025, Kebijakan untuk Ringankan Beban Masyarakat!--
JEKTVNEWS.COM - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat dengan menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Kebijakan ini akan berlaku selama 16 hari, mulai dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, khusus untuk tiket penerbangan yang belum terjual. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta agar harga tiket pesawat dapat dikurangi guna mendukung masyarakat yang melakukan perjalanan selama libur Nataru di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA:IHSG Diprediksi Menguat di Awal Desember, Ditopang Stabilitas Inflasi
Penurunan harga tiket ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah menteri terkait. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, turut hadir dalam rapat tersebut, yang digelar pada pekan lalu. "Hasil dari rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama masa libur Nataru di seluruh bandara Indonesia," ungkap Elba dalam keterangan resmi pada Rabu, 27 November 2024.
Agar kebijakan ini dapat direalisasikan, pemerintah meminta kerja sama dari berbagai pihak terkait, termasuk maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan Airnav. Semua pihak diharapkan berkontribusi dengan menyesuaikan komponen biaya seperti fuel surcharge, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), serta harga avtur di beberapa bandara. Elba menambahkan bahwa bagi penumpang yang telah membeli tiket untuk periode libur Nataru, maskapai diimbau untuk memberikan insentif tertentu jika memungkinkan, sesuai kebijakan internal masing-masing perusahaan penerbangan.
BACA JUGA:Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus Tembus Rp242,5 Triliun pada Kuartal III 2024
Langkah ini diharapkan membawa manfaat besar bagi masyarakat, terutama mereka yang merencanakan perjalanan udara selama musim liburan. Penurunan harga tiket diharapkan tidak hanya meringankan biaya perjalanan tetapi juga mampu memberikan dampak positif pada perekonomian dan sektor pariwisata domestik. Pemerintah optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di kuartal terakhir tahun 2024, sekaligus mendukung industri penerbangan yang sempat terdampak pandemi. Dengan penurunan harga tiket pesawat ini, pemerintah memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin menikmati libur Natal dan Tahun Baru bersama keluarga. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan iklim perjalanan yang lebih terjangkau dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber: